Jakarta: Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan dengan cara voting. Hal ini terjadi lantaran dalam rapat pleno hakim tertutup, musyawarah untuk mufakat tidak diperoleh. Meski hanya sembilan orang yang menjadi pemilih dalam pemilihan ini, ada saja surat suara yang tidak sah.
Adanya surat suara yang tidak sah berpengaruh pada jumlah suara setiap kandidat ketua maupun wakil ketua MK. Hasilnya, pemilihan Ketua MK harus dilakukan sebanyak tiga putaran karena jumlah suara di putaran pertama dan kedua sama.
“Surat suara Mahkamah Konstitusi ada dua yang dilingkari tidak sah,” kata petugas perhitungan suara pemilihan ketua dan wakil ketua MK, di gedung MK, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.
Pemilihan ketua MK dilakukan tiga kali putaran. Putaran pertama, Anwar Usman dan Arief Hidayat memiliki jumlah suara yang sama yaitu empat, dan satu surat suara dinyatakan tidak sah.
Sedangkan pemilihan wakil ketua MK hanya dilakukan dalam satu putaran dan yang terpilih menjadi wakil ketua MK berdasarkan hasil voting adalah Saldi Isra, dengan total suara lima. Sementara tiga suara diperoleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan satu suara menyatakan abstain.
“Surat suara Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tidak ada yang dilingkari abstain,” kata petugas perhitungan suara.
Setelah dilakukan putaran kedua untuk ketua MK dengan kandidat Anwar Usman dan Arief Hidayat diperoleh hasil empat suara untuk Anwar Usman, empat suara untuk Arief Hidayat. Dan satu suara dinyatakan tidak sah karena ada dua nama yang dilingkari.
Pada putaran ketiga diperoleh hasil lima suara untuk Anwar Usman dan empat suara untuk Arief Hidayat. Sehingga yang menjadi Ketua MK periode 2023-2028 adalah Anwar Usman.
Pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 akan digelar pada Senin, 20 Maret 2023 pukul 11.00 WIB di ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan dengan cara voting. Hal ini terjadi lantaran dalam rapat pleno hakim tertutup, musyawarah untuk mufakat tidak diperoleh. Meski hanya sembilan orang yang menjadi pemilih dalam pemilihan ini, ada saja surat suara yang tidak sah.
Adanya surat suara yang tidak sah berpengaruh pada jumlah suara setiap kandidat ketua maupun wakil ketua MK. Hasilnya, pemilihan Ketua MK harus dilakukan sebanyak tiga putaran karena jumlah suara di putaran pertama dan kedua sama.
“Surat suara Mahkamah Konstitusi ada dua yang dilingkari tidak sah,” kata petugas perhitungan suara pemilihan ketua dan wakil ketua MK, di gedung MK, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.
Pemilihan ketua MK dilakukan tiga kali putaran. Putaran pertama,
Anwar Usman dan Arief Hidayat memiliki jumlah suara yang sama yaitu empat, dan satu surat suara dinyatakan tidak sah.
Sedangkan pemilihan wakil ketua MK hanya dilakukan dalam satu putaran dan yang terpilih menjadi wakil ketua MK berdasarkan hasil voting adalah Saldi Isra, dengan total suara lima. Sementara tiga suara diperoleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan satu suara menyatakan abstain.
“Surat suara Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tidak ada yang dilingkari abstain,” kata petugas perhitungan suara.
Setelah dilakukan putaran kedua untuk ketua MK dengan kandidat Anwar Usman dan Arief Hidayat diperoleh hasil empat suara untuk Anwar Usman, empat suara untuk Arief Hidayat. Dan satu suara dinyatakan tidak sah karena ada dua nama yang dilingkari.
Pada putaran ketiga diperoleh hasil lima suara untuk Anwar Usman dan empat suara untuk Arief Hidayat. Sehingga yang menjadi Ketua MK periode 2023-2028 adalah Anwar Usman.
Pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 akan digelar pada Senin, 20 Maret 2023 pukul 11.00 WIB di ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)