Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pemilihan ketua dan wakil ketua MK, pada Rabu, 15 Maret 2023. Awalnya pemilihan dilakukan dengan musyawarah mufakat, dalam rapat pleno hakim tertutup. Dalam pleno tersebut tidak tercapai kata mufakat sehingga pemilihan dilakukan dengan cara voting.
“Sembilan surat suara telah disediakan, dalam pemungutan suara ini, proses pemungutan suara akan saya pandu. Untuk itu saya akan memanggil nama-nama hakim konstitusi secara berurutan,” kata Ketua MK Anwan Usman di gedung MK, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Pemungutan suara dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman di lantai 2 gedung MK. Pemungutan suara dihadiri sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Sebelumnya MK menggelar rapat pleno hakim secara tertutup yang dimulai pukul 11.00 WIB untuk memilih ketua dan wakil ketua MK. Pemilihan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Tetapi dalam rapat tersebut tidak tercapai kata mufakat, sehingga dilakukan langkah selanjutnya yaitu pemilihan menggunakan metode voting.
Pemilihan Ketua MK diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK. Pemilihan dilakukan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun.
Nantinya masing-masing hakim konstitusi bakal masuk ke ruang sidang dan melakukan proses pemilihan di bilik suara. Kemudian, kertas suara dimasukkan ke dalam kotak. Di hari yang sama perhitungan suara juga akan dilakukan.
Setelah itu, ketua MK terpilih akan disumpah. Seremoni tersebut diselenggarakan pada Senin, 20 Maret 2023 di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pemilihan ketua dan wakil ketua MK, pada Rabu, 15 Maret 2023. Awalnya pemilihan dilakukan dengan musyawarah mufakat, dalam rapat pleno hakim tertutup. Dalam pleno tersebut tidak tercapai kata mufakat sehingga pemilihan dilakukan dengan cara voting.
“Sembilan surat suara telah disediakan, dalam pemungutan suara ini, proses pemungutan suara akan saya pandu. Untuk itu saya akan memanggil nama-nama hakim konstitusi secara berurutan,” kata Ketua MK
Anwan Usman di gedung MK, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Pemungutan suara dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman di lantai 2 gedung MK. Pemungutan suara dihadiri sembilan
hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Sebelumnya MK menggelar rapat pleno hakim secara tertutup yang dimulai pukul 11.00 WIB untuk memilih ketua dan wakil ketua MK. Pemilihan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Tetapi dalam rapat tersebut tidak tercapai kata mufakat, sehingga dilakukan langkah selanjutnya yaitu pemilihan menggunakan metode voting.
Pemilihan Ketua MK diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK. Pemilihan dilakukan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun.
Nantinya masing-masing hakim konstitusi bakal masuk ke ruang sidang dan melakukan proses pemilihan di bilik suara. Kemudian, kertas suara dimasukkan ke dalam kotak. Di hari yang sama perhitungan suara juga akan dilakukan.
Setelah itu, ketua MK terpilih akan disumpah. Seremoni tersebut diselenggarakan pada Senin, 20 Maret 2023 di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)