Jakarta: DPP Partai Demokrat membantah mengintimidasi sejumlah pihak dari kubu Moeldoko yang menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan informasi itu tidak benar.
"Fitnah kalau beliau diintimidasi dan diiming-imingi uang dan jabatan. Begitu juga dengan lain-lain," kata Herzaky di Jakarta, Minggu, 3 Oktober 2021.
Dia menyampaikan Partai Demokrat merasa tidak perlu melakukan upaya tersebut. Mereka meyakini berada di pihak yang benar.
"Malahan kami menunggu (gugatan AD/ART 2020)," ungkap dia.
Dia menyarankan Moeldoko agar menyurutkan niatannya melakukan uji materi AD/ART Demokrat pada 2020. Sebab, upaya tersebut dinilai sia-sia.
"Kami berikan opsi kepada KSP (Kepala Staf Presiden) Moeldoko apakah sebaiknya mundur saja dari kasus ini atau mempermalukan dirinya sendiri," sebut dia.
Baca: Kubu Moeldoko Ajukan Judicial Review AD/ART Demokrat ke MA, Yusril: Hal Baru untuk Hukum di Indonesia
Dia mengeklaim upaya menggugat AD/ART 2020 Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) bertentangan dengan aturan yang berlaku. Salah satunya Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011, yang menyebut uji materiel yang dilakukan untuk muatan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (UU).
Dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), AD/ART bukan bagian dari hierarki perundang-undangan. Aturan yang masuk dalam hierarki perundang-undangan, yaitu UUD 1945, Ketetapan MPR, UU atau peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota.
"Ini juga kembali merupakan akal-akalan KSP Moeldoko untuk mengacaukan sistem dan tatanan hukum di negeri ini," ujar dia.
Dia mengapresiasi pernyataan sejumlah pakar yang menanggapi upaya Moeldoko menggugat AD/ART Partai Demokrat pada 2020. Mayoritas menyampaikan upaya Moeldoko akan sia-sia.
"Prof Mahfud (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD) yang secara tegas dan jelas mengatakan bahwa gugatan tidak ada gunanya. Menurut kami itu sudah sangat tepat," ujar dia.
Eks kader Partai Demokrat Adjrin Duwila menyebut partai berlambang Bintang Mercy mencoba mengintimidasi salah satu rekannya. Tujuannya, merayu agar tak menggugat AD/ART 2020.
"Kami dihubungi beberapa oknum yang berada di kubu AHY (Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono) dengan target dan tujuan yang diduga untuk memeengaruhi kami," kata Adjrin di Pondok Indah, Jakarta, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Jakarta: DPP
Partai Demokrat membantah mengintimidasi sejumlah pihak dari kubu
Moeldoko yang menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP
Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan informasi itu tidak benar.
"Fitnah kalau beliau diintimidasi dan diiming-imingi uang dan jabatan. Begitu juga dengan lain-lain," kata Herzaky di Jakarta, Minggu, 3 Oktober 2021.
Dia menyampaikan Partai Demokrat merasa tidak perlu melakukan upaya tersebut. Mereka meyakini berada di pihak yang benar.
"Malahan kami menunggu (gugatan AD/ART 2020)," ungkap dia.
Dia menyarankan Moeldoko agar menyurutkan niatannya melakukan uji materi AD/ART Demokrat pada 2020. Sebab, upaya tersebut dinilai sia-sia.
"Kami berikan opsi kepada KSP (Kepala Staf Presiden) Moeldoko apakah sebaiknya mundur saja dari kasus ini atau mempermalukan dirinya sendiri," sebut dia.
Baca:
Kubu Moeldoko Ajukan Judicial Review AD/ART Demokrat ke MA, Yusril: Hal Baru untuk Hukum di Indonesia
Dia mengeklaim upaya menggugat AD/ART 2020 Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) bertentangan dengan aturan yang berlaku. Salah satunya Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011, yang menyebut uji materiel yang dilakukan untuk muatan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (UU).
Dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), AD/ART bukan bagian dari hierarki perundang-undangan. Aturan yang masuk dalam hierarki perundang-undangan, yaitu UUD 1945, Ketetapan MPR, UU atau peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota.
"Ini juga kembali merupakan akal-akalan KSP Moeldoko untuk mengacaukan sistem dan tatanan hukum di negeri ini," ujar dia.
Dia mengapresiasi pernyataan sejumlah pakar yang menanggapi upaya Moeldoko menggugat AD/ART Partai Demokrat pada 2020. Mayoritas menyampaikan upaya Moeldoko akan sia-sia.
"Prof Mahfud (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD) yang secara tegas dan jelas mengatakan bahwa gugatan tidak ada gunanya. Menurut kami itu sudah sangat tepat," ujar dia.
Eks kader Partai Demokrat Adjrin Duwila menyebut partai berlambang Bintang Mercy mencoba mengintimidasi salah satu rekannya. Tujuannya, merayu agar tak menggugat AD/ART 2020.
"Kami dihubungi beberapa oknum yang berada di kubu AHY (Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono) dengan target dan tujuan yang diduga untuk memeengaruhi kami," kata Adjrin di Pondok Indah, Jakarta, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)