Jakarta: Kubu Moeoldoko mengajukan gugatan mengenai (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mendapat hak kepengurusan Partai Demokrat. Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum dalam menangani kasus tersebut.
Ada empat orang di kubu Moeldoko yang mengajukan judicial review AD/ART ini. Keempat orang tersebut, yakni Mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, Mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli, Mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, dan Mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti.
Yusril angkat bicara mengenai judicial review AD/ART yang diajukan ini. Ia mengaku pengajuan ini merupakan hal baru di Indonesia.
"Iya, ini memang pertama kali dilakukan dalam secara hukum kita. Bagi saya, ini salah satu yang menantang dan dapat membuat terobosan baru di bidang hukum tatanan negara serta di bidang administrasi negara," kata kuasa hukum judicial review AD/ART Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra, dalam program Newsmaker di Medcom.id, Minggu, 3 Oktober 2021.
Yusril juga mengatakan sebenarnya pengajuan judicial review kepada MA bukan sebuah bentuk gugatan. Tetapi, merupakan bentuk permohonan dalam sebuah pengujian dalam peraturan perundang-undangan.
"Langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia,” lanjut Yusril.
Menurut Yusril, Moeldoko bukanlah orang yang mengajukan permohonan kepada MA mengenai AD/ART. Terdapat dua kategori orang dapat mengajukan permohonan pada MA yaitu, perorangan WNI dan badan hukum.
"Dan yang mengajukan permohonan ini sebenarnya bukan Pak Moeldoko. Ia sama sekali tidak ada di sini," kata Yusril.
Yusril juga menegaskan tidak ingin ikut campur dalam urusan politik yang tengah memanas ini. Sebab, menurutnya, profesi advokat tidak berhak ikut campur dalam urusan politik. (Taris Dwi Aryani)
Jakarta: Kubu Moeoldoko mengajukan gugatan mengenai (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kepada
Mahkamah Agung (MA) untuk mendapat hak kepengurusan
Partai Demokrat. Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum dalam menangani kasus tersebut.
Ada empat orang di kubu
Moeldoko yang mengajukan
judicial review AD/ART ini. Keempat orang tersebut, yakni Mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, Mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli, Mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, dan Mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti.
Yusril angkat bicara mengenai
judicial review AD/ART yang diajukan ini. Ia mengaku pengajuan ini merupakan hal baru di Indonesia.
"Iya, ini memang pertama kali dilakukan dalam secara hukum kita. Bagi saya, ini salah satu yang menantang dan dapat membuat terobosan baru di bidang hukum tatanan negara serta di bidang administrasi negara," kata kuasa hukum
judicial review AD/ART Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra, dalam program
Newsmaker di
Medcom.id, Minggu, 3 Oktober 2021.
Yusril juga mengatakan sebenarnya pengajuan
judicial review kepada MA bukan sebuah bentuk gugatan. Tetapi, merupakan bentuk permohonan dalam sebuah pengujian dalam peraturan perundang-undangan.
"Langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia,” lanjut Yusril.
Menurut Yusril, Moeldoko bukanlah orang yang mengajukan permohonan kepada MA mengenai AD/ART. Terdapat dua kategori orang dapat mengajukan permohonan pada MA yaitu, perorangan WNI dan badan hukum.
"Dan yang mengajukan permohonan ini sebenarnya bukan Pak Moeldoko. Ia sama sekali tidak ada di sini," kata Yusril.
Yusril juga menegaskan tidak ingin ikut campur dalam urusan
politik yang tengah memanas ini. Sebab, menurutnya, profesi advokat tidak berhak ikut campur dalam urusan politik.
(Taris Dwi Aryani) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)