Jakarta: Polres Kota Padang berencana memanggil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi. Pemanggilan ini untuk mendalami beredarnya surat edaran terkait permintaan sumbangan.
"Saya sangat mendukung (langkah polisi memanggil Gubernur Sumbar Mahyeldi) supaya tidak disalahgunakan," kata anggota Komisi II Aminurokhman saat dihubungi, Jumat, 20 Agustus 2021.
Politikus Partai NasDem itu tak ingin surat yang dikeluarkan pemda digunakan untuk kepentingan tidak jelas. Sebab, semua program pemda sudah dibiayai APBD.
"Ketika peruntukan tidak jelas, akan ada kerawanan," ungkap Aminurokhman.
Dia menilai seharusnya hal itu tak terjadi jika pemda melibatkan kelompok masyarakat dalam kegiatan pemerintah. Pemda juga bisa mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Baca: Mendagri Diminta Menyurati Pemda Tak Meminta Sumbangan kepada Masyarakat
Aminurokhman menyampaikan tidak ada larangan pemda bekerja sama dengan masyarakat. Selama, kegiatan yang dilakukan tidak membebani dan jelas.
"Kalau mencetak buku dan buku yang dicetak harus jelas juga. Jangan sampai meminta partisipasi masyarakat dalam bentuk undangan tapi tidak jelas (programnya)," ujar dia.
Jakarta: Polres Kota Padang berencana memanggil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi. Pemanggilan ini untuk mendalami beredarnya surat edaran terkait permintaan sumbangan.
"Saya sangat mendukung (langkah polisi memanggil Gubernur Sumbar Mahyeldi) supaya tidak disalahgunakan," kata anggota Komisi II Aminurokhman saat dihubungi, Jumat, 20 Agustus 2021.
Politikus
Partai NasDem itu tak ingin surat yang dikeluarkan pemda digunakan untuk kepentingan tidak jelas. Sebab, semua program pemda sudah dibiayai
APBD.
"Ketika peruntukan tidak jelas, akan ada kerawanan," ungkap Aminurokhman.
Dia menilai seharusnya hal itu tak terjadi jika pemda melibatkan kelompok masyarakat dalam kegiatan pemerintah. Pemda juga bisa mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Baca:
Mendagri Diminta Menyurati Pemda Tak Meminta Sumbangan kepada Masyarakat
Aminurokhman menyampaikan tidak ada larangan pemda bekerja sama dengan masyarakat. Selama, kegiatan yang dilakukan tidak membebani dan jelas.
"Kalau mencetak buku dan buku yang dicetak harus jelas juga. Jangan sampai meminta partisipasi masyarakat dalam bentuk undangan tapi tidak jelas (programnya)," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)