Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) tak terima disebut tidak proaktif dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Baleg mengeklaim menyelamatkan RUU tersebut agar masuk pembahasan.
"Di beberapa media kami pantau, justru kami diserang, disebut tidak peduli dan semacamnya. Kalau kami tidak peduli tidak akan menjadikannya sebagai usulan inisiatif DPR," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam diskusi virtual Fraksi PPP, Kamis, 19 Agustus 2021.
Sekretaris Fraksi PPP itu menjelaskan RUU PKS merupakan warisan anggota DPR periode 2014-2019. Komisi VIII mengambil alih pembahasan pada periode 2019-2024 dan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Namun, komisi yang membidangi agama dan sosial itu menarik diri sebagai pengusul pada evaluasi Prolegnas Prioritas 2020. Akibatnya, RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020.
"Atas kebesaran kawan-kawan di Baleg mengambil RUU ini menjadi inisiatif DPR," ungkap dia.
Baca: NasDem Pasang Badan untuk Sahkan RUU PKS
Menurut dia, pembahasan RUU PKS masih terus berjalan. Tahapan pembahasan memasuki penyusunan draf dan naskah akademik RUU PKS.
Proses tersebut dilakukan setelah Baleg melakukan sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU). Dia meminta agar fraksi-fraksi di DPR melakukan hal serupa untuk menampung masukan dari pihak terkait.
"Kita harus berhati-hati betul dan progres RUU tetap jalan dan diharapkan RUU pada periode ini bisa disahkan," ujar dia.
Jakarta: Badan Legislasi (
Baleg) tak terima disebut tidak proaktif dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (
PKS). Baleg mengeklaim menyelamatkan
RUU tersebut agar masuk pembahasan.
"Di beberapa media kami pantau, justru kami diserang, disebut tidak peduli dan semacamnya. Kalau kami tidak peduli tidak akan menjadikannya sebagai usulan inisiatif DPR," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam diskusi virtual Fraksi PPP, Kamis, 19 Agustus 2021.
Sekretaris Fraksi PPP itu menjelaskan RUU PKS merupakan warisan anggota DPR periode 2014-2019. Komisi VIII mengambil alih pembahasan pada periode 2019-2024 dan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Namun, komisi yang membidangi agama dan sosial itu menarik diri sebagai pengusul pada evaluasi Prolegnas Prioritas 2020. Akibatnya, RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020.
"Atas kebesaran kawan-kawan di Baleg mengambil RUU ini menjadi inisiatif DPR," ungkap dia.
Baca: NasDem Pasang Badan untuk Sahkan RUU PKS
Menurut dia, pembahasan RUU PKS masih terus berjalan. Tahapan pembahasan memasuki penyusunan draf dan naskah akademik RUU PKS.
Proses tersebut dilakukan setelah Baleg melakukan sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU). Dia meminta agar fraksi-fraksi di DPR melakukan hal serupa untuk menampung masukan dari pihak terkait.
"Kita harus berhati-hati betul dan progres RUU tetap jalan dan diharapkan RUU pada periode ini bisa disahkan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)