Jakarta: Pemerintah diminta mengkaji ulang Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Regulasi tersebut mengatur pencairan JHT yang hanya bisa dilakukan pekerja berumur 56 tahun.
"Muatan Permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," ujar anggota Komisi IX Netty Prasetiyani Aher dikutip dari Antara, Sabtu, 12 Februari 2022.
Politikus PKS ini mengkritik aturan yang seolah memukul rata kondisi pekerja. Sebab, ada perbedaan antara mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca: Beredar Petisi #BatalkanPermenakerNomor 2/2022, Sudah Ditandatangani 30 Ribu Orang
“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya," ucap Netty.
Di sisi lain, dia mengatakan dana tersebut dibutuhkan pekerja yang mengundurkan diri maupun terkena PHK di masa pandemi. Sehingga, tak perlu menunggu berumur 56 tahun untuk mengambil dana itu.
"Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut," kata Netty.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan