Petisi tolak Permenker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Change.org)
Petisi tolak Permenker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Change.org)

Beredar Petisi #BatalkanPermenakerNomor 2/2022, Sudah Ditandatangani 30 Ribu Orang

Muhammad Syahrul Ramadhan • 11 Februari 2022 22:55
Jakarta: Aturan terbaru baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun menuai protes. Salah satu bentuk protes yang kini beredar adalah petisi berjudul “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun”. Puluhan ribu orang telah menandatangani petisi tersebut.
 
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
 
Dikutip Medcom.id, Jumat, 11 Februari 2022, peraturan tersebut artinya mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015, yang tidak menjelaskan secara spesifik usia pensiun peserta JHT.

Dalam petisi yang dibuat di Change.org itu ada dua Pasal yang menjadi sorotan. Pertama, Pasal 3 yang menyebutkan manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta memasuki masa pensiun di usia 56 tahun.
 
Berikutnya, Pasal 4 yang menyebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Hal ini dirasakan merugikan pekerja yang mengandalkan uang tersebut apabila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau keluar dari pekerjaan.
 
“Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun. Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK,”tulis petisi tersebut seperti dikutip Medcom.id, Jumat, 11 Februari 2022.
 
Untuk itu petisi ini meminta agar Permanker tersebut dibatalkan. Petisi tersebut mengkampanyekan  tanda pagar #BatalkanPermenakerNomor 2/2022.
 
“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” sambungnya.
 
Berdasarkan pantauan Medcom.id, petisi tersebut kini sudah ditandatangani lebih dari 32 ribu orang. Target tanda tangan pun mencapai 35 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan