Jakarta: DPR mengagendakan rapat paripurna membahas nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Ibu Kota Negara (IKN). RUU TPKS akan diputuskan menjadi usul inisiatif DPR dan RUU IKN bakal disahkan.
"Semoga dua agenda penting DPR hari ini membawa manfaat yang besar untuk kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara," kata Ketua DPR Puan Maharani seperti dikutip dari Antara, Selasa, 18 Januari 2022.
Baca: NasDem Tantang Fraksi Lain Tuntaskan RUU TPKS
Rapat paripurna sesuai hasil keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR. Rapat tersebut diselenggarakan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada Kamis, 13 Januari 2022.
Puan menjelaskan pembahasan RUU TPKS ke depan bakal menunggu Surat Presiden (Surpres). Hal tersebut dibutuhkan untuk membahas rancangan beleid itu.
"Surpres tersebut akan berisi wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas RUU TPKS bersama DPR. Berikut juga dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah," kata Puan.
Menurut dia, Surpres diperlukan dalam pembahasan RUU TPKS karena rancangan aturan ini menjadi inisiatif DPR. Sehingga, diperlukan perwakilan pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas bersama bakal regulasi tersebut.
Puan berharap publik terus memberi masukan selama pembahasan RUU TPKS. DPR dipastikan mendengar aspirasi publik terkait bakal aturan itu.
Jakarta: DPR mengagendakan rapat paripurna membahas nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
TPKS) dan Ibu Kota Negara (
IKN). RUU TPKS akan diputuskan menjadi usul inisiatif DPR dan RUU IKN bakal disahkan.
"Semoga dua agenda penting DPR hari ini membawa manfaat yang besar untuk kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara," kata Ketua
DPR Puan Maharani seperti dikutip dari
Antara, Selasa, 18 Januari 2022.
Baca:
NasDem Tantang Fraksi Lain Tuntaskan RUU TPKS
Rapat paripurna sesuai hasil keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR. Rapat tersebut diselenggarakan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada Kamis, 13 Januari 2022.
Puan menjelaskan pembahasan RUU TPKS ke depan bakal menunggu Surat Presiden (Surpres). Hal tersebut dibutuhkan untuk membahas rancangan beleid itu.
"Surpres tersebut akan berisi wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas RUU TPKS bersama DPR. Berikut juga dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah," kata Puan.
Menurut dia, Surpres diperlukan dalam pembahasan RUU TPKS karena rancangan aturan ini menjadi inisiatif DPR. Sehingga, diperlukan perwakilan pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas bersama bakal regulasi tersebut.
Puan berharap publik terus memberi masukan selama pembahasan RUU TPKS. DPR dipastikan mendengar aspirasi publik terkait bakal aturan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)