Desain Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara. Foto: Instagram Nyoman Nuarta.
Desain Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara. Foto: Instagram Nyoman Nuarta.

DPR Siapkan Argumen Hadapi Gugatan UU IKN

Kautsar Widya Prabowo • 03 Februari 2022 20:25
Jakarta: DPR tidak mempersoalkan adanya pihak yang mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu dinilai hak konstitusional warga negara. 
 
"Memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu (judicial review)," ujar Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022. 
 
Muhaimin mempersilakan masyarakat yang tidak setuju dengan payung hukum ibu kota baru menempuh jalur hukum. Pihaknya memastikan bakal menyiapkan argumen di depan MK.

"Tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen," tuturnya.
 
Paripurna DPR mengesahkan RUU IKN pada 18 Januari 2022. Sebanyak delapan dari sembilan fraksi mendukung pengesahan. Hanya, Fraksi PKS yang menolak.
 
Baca: Sekjen DPR Antar UU Ibu Kota Negara ke Setneg
 
Undang-Undang tentang IKN yang baru digugat ke MK. Beleid yang belum mendapatkan nomor itu digugat sejumlah purnawirawan TNI dan masyarakat yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
 
Uji formil UU IKN dilayangkan ke MK. Para pemohon, yakni Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen (Purn) Suharto, Letjen (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen (Purn) Soenarko, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, Mursalim R, Irwansyah, Agung Mozin dan lain-lain termasuk mantan aktris senior Neno Warisman. Para pemohon diwakili tim hukum, Viktor Santoso Tandiasa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan