Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyerahkan hasil pengesahan Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) ke pemerintah. Payung hukum pusat pemerintahan Indonesia itu diserahkan ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
“Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden (Jokowi) melalui Mensesneg," kata Indra melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Januari 2022.
Penyerahaan UU IKN sesuai ketentuan berlaku. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, DPR diberikan waktu tujuh hari kerja menyerahkan payung hukum yang disahkan sejak diparipurnakan pada 18 Januari 2022.
"Batas waktunya tujuh hari dan hari ini batas tujuh harinya,” ungkap dia.
Indra menyampaikan UU IKN sudah lengkap. Pemerintah memiliki waktu 30 hari mengkaji dan mengundangkan aturan tersebut.
Baca: KSP: Pemindahan Ibu Kota untuk Keseimbangan Pembangunan
Setelah melalui proses kajian, UU akan diberikan nomor. Serta dimasukkan ke dalam lembaran negara. UU IKN terdiri dari 11 Bab dengan umlah pasal sebanyak 44.
Paripurna DPR mengesahkan RUU IKN pada 18 Januari 2022. Sebanyak delapan dari sembilan fraksi mendukung pengesahan. Hanya, Fraksi PKS yang menolak.
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen)
DPR Indra Iskandar menyerahkan hasil pengesahan Undang-Undang
(UU) Ibu Kota Negara (IKN) ke pemerintah. Payung hukum pusat pemerintahan Indonesia itu diserahkan ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
“Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada
Presiden (Jokowi) melalui Mensesneg," kata Indra melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Januari 2022.
Penyerahaan UU IKN sesuai ketentuan berlaku. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, DPR diberikan waktu tujuh hari kerja menyerahkan payung hukum yang disahkan sejak diparipurnakan pada 18 Januari 2022.
"Batas waktunya tujuh hari dan hari ini batas tujuh harinya,” ungkap dia.
Indra menyampaikan UU IKN sudah lengkap. Pemerintah memiliki waktu 30 hari mengkaji dan mengundangkan aturan tersebut.
Baca:
KSP: Pemindahan Ibu Kota untuk Keseimbangan Pembangunan
Setelah melalui proses kajian, UU akan diberikan nomor. Serta dimasukkan ke dalam lembaran negara. UU IKN terdiri dari 11 Bab dengan umlah pasal sebanyak 44.
Paripurna DPR mengesahkan RUU IKN pada 18 Januari 2022. Sebanyak delapan dari sembilan fraksi mendukung pengesahan. Hanya, Fraksi PKS yang menolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)