Ketua DPP Partai NasDem Bidang Pertanian dan Maritim, Emmy Hafild. Foto: MTVN/Aul
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Pertanian dan Maritim, Emmy Hafild. Foto: MTVN/Aul

Alat Tangkap Ikan Gillnet Disebut tak Ramah Lingkungan

Whisnu Mardiansyah • 19 Januari 2018 07:06
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan menawarkan alat tangkap ikan gillnet untuk menggantikan cantrang. Namun, alat tangkap gillnet dinilai tidak ramah lingkungan.
 
"Tidak ada satu pun alat tangkap yang tidak merusak lingkungan. Contohnya gillnet millenium. Saya sudah mengecek," kata Ketua DPP Partai NasDem Bidang Pertanian dan Maritim, Emmy Hafild kepada Medcom.id di kantor DPP Partai NasDem, Jalan RM Soeroso, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2018.
 
Emmy menjelaskan, gillnet bisa menjangkau ikan-ikan hingga ke dasar lautan. Bukan hanya ikan ukuran besar, ikan anakan pun ikut terjaring. Bahkan beberapa jenis ikan langka dan dilindungi ikut terperangkap kedalam alat ini.
 
"Bukan tidak mungkin gillnet memerangkap ikan, lalu mati. Jadi kalau kita bilang cantrang rusak lingkungan, gillnet juga rusak lingkungan," jelas Emmy.
 
Emmy menegaskan, dampak lingkungan dari penggunaan cantrang lebih kecil ketimbang gillnet. Ikan-ikan yang terperangkap di dalam cantrang masih dalam kondisi hidup. Sehingga, jika ditemukan jenis ikan langka dan dilindungi bisa dikembalikan ke lautan. Sementara, gillnet sebaliknya. 
 
"Jadi, tidak ada alat tangkap yang benar-benar ramah lingkungan," ujar Emmy.
 
Sebelumnya Partai NasDem melakukan, uji petik (temuan) sejak 22 November-28 November 2017 di Indramayu (Jawa Barat), Tegal, Jepara (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur).
 
Baca: Kelangkaan Ikan di Laut Jawa Dinilai Bukan Karena Cantrang
 
Dalam kegiatan ini, pihaknya melibatkan sejumlah ahli dan pihak terkait untuk mengetahui bagaimana cara kerja cantrang. Emmy mengatakan, hasil uji petik telah diserahkan kepada Presiden Jokowi sebagai bahan pertimbangan dalam menerapkan peraturan pelarangan cantrang.
 
Larangan penggunaan cantrang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Di beleid itu, cantrang dan 16 alat tangkap lainnya hanya boleh digunakan hingga akhir 2016.
 
Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti kemudian mengeluarkan Permen Nomor 71 Tahun 2016 untuk menyempurnakan Permen KP 2/2015. Menindaklanjuti beleid tersebut, Susi mengeluarkan Surat Edaran 72/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Di situ, penggunaan alat cantrang dilarang mulai Juli 2017.
 
Kemarin, Pemerintah resmi memperbolehkan kembali nelayan menggunakan cantrang untuk mencari ikan di laut, selagi pemerintah menyiapkan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.
 
"Saya ingin Anda-anda menguasai laut Indonesia. Bukan kapal ikan asing," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat berorasi di atas kendaraan pengunjuk rasa di gerbang Monas barat laut seperti dilansir Antara, Rabu, 18 Januari 2018.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan