Nelayan merapikan jaring cantrang sebelum melaut di Pelabuhan Perikanan Karangantu, di Serang, Banten, Kamis (18/1). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.
Nelayan merapikan jaring cantrang sebelum melaut di Pelabuhan Perikanan Karangantu, di Serang, Banten, Kamis (18/1). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

Kelangkaan Ikan di Laut Jawa Dinilai Bukan Karena Cantrang

Whisnu Mardiansyah • 18 Januari 2018 23:00
Jakarta: Partai NasDem menilai menipisnya jumlah ikan di laut Jawa bukan karena penggunaan alat tangkap cantrang. Atas dasar tersebut, NasDem meminta Peraturan Menteri dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 tentang larangan penggunaan alat tangkap cantrang ditinjau ulang.
 
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Maritim dan Pertanian Emmy Hafild mengatakan, imbas Permen ini paling berdampak pada sebagian besar nelayan di Pantai Utara Jawa.
 
"Lautnya sudah overfishing jumlah ikannya menipis. Itu bukan hanya karena cantrang, tetapi karena mengalami sedimentasi atau pendangkalan. Itu sebetulnya masalah utama laut Jawa. Jadi ikannya lari, itu persoalan bukannya karena alat tangkap," kata Emmy kepada Medcom.id di kantor DPP Partai NasDem, Jalan RM Soeroso, Jakarta Pusat, Kamis 18 Januari 2018.

Baca; Presiden Persilakan Nelayan Gunakan Cantrang
 
Menurut Emmy, tuduhan penggunaan alat cantrang merusak biota dasar laut tak sepenuhnya benar. Dari hasil uji petik (temuan) Partai NasDem di beberapa wilayah pesisir Pantura Jawa menyimpulkan, kerusakan dasar laut lebih disebabkan alat tangkap trol.
 
Alat tangkap cantrang menyentuh dasar laut, jika digunakan di kedalaman laut 20 meter. Itu pun hanya tak berlangsung lama, karena sistem kerja cantrang tak bergerak seperti trol yang dapat menarik dasar biota di dasar laut.
 
"Trol itu kan bergerak waktu tangkap ikan. Kalau cantrang berhenti. Kemudian setelah turun kebawah ditarik. Jadi jaring itu ditarik di kolong air. Bukan di dasar laut. Foto-foto yang ditemukan di laut itu bukan cantrang melainkan trol," ungkap Emmy.
 
Baca: Nelayan Unjuk Rasa soal Cantrang di Kawasan Monas
 
Sebelumnya Partai NasDem melakukan uji petik (temuan) terhadap penggunaan alat tangkap cantrang sejak 22 November-28 November 2017 di Indramayu (Jawa Barat), Tegal, Jepara (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur).
 
Dalam kegiatan ini, pihaknya melibatkan sejumlah ahli dan pihak terkait untuk mencari tahu secara langsung bagaimana cara kerja alat tangkap cantrang tersebut. Emmy menuturkan hasilnya sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi sebagai bahan pertimbangan dalam menerapkan peraturan pelarangan cantrang.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan