Jakarta: Presiden Joko Widodo memutuskan memperbolehkan nelayan menggunakan alat tangkap cantrang. Keputusan ini didapatkan setelah Presiden bertemu perwakilan nelayan di Istana Merdeka, Jakarta.
Selain perwakilan nelayan, pertemuan itu juga dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Bupati Tegal Enthus Susmono dan Wali Kota Tegal Nur Sholeh.
Enthus mengatakan, keputusan itu diambil agar nelayan bisa kembali melaut. Penggunaan alat ini pun sampai dengan para nelayan mendapatkan alat lain yang ramah lingkungan.
"Karena ini merupakan suatu solusi, maka Pak Presiden mengulur waktu dengan batas waktu yang ditentukan oleh masing-masing nelayan. Nanti satu persatu akan diurus oleh Bu Susi," kata Enthus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
Baca: Nelayan Enggan Pulang Sebelum Cantrang Dilegalkan
Menteri Susi, kata dia, akan mengumpulkan sejumlah direksi bank untuk membahas kredit para nelayan. Menurut dia, pemerintah akan membantu para nelayan sampai bisa memiliki alat tangkap yang ramah lingkungan.
Kendati diperbolehkan, pemerintah melarang nelayan menambah cantrang dan kapal. Pemerintah akan menindak tegas nelayan yang membandel. "Kalau tambah nanti ditenggelamkan," kata Enthus.
juru bicara Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Hadi Santoso membenarkan pemerintah memperbolehkan penggunaan cantrang hingga batas waktu yang tak ditentukan. Namun, nelayan tak diperbolehkan menambah kapal.
"Yang kedua, bagi yang mau beralih ke alat tangkap akan dibantu pendanaan," kata Hadi.
Ia mengaku senang Menteri Susi tergugah hatinya dalam persoalan cantrang ini. Ia memastikan demo digelar para nelayan akan berakhir.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/aNrVO01N" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Presiden Joko Widodo memutuskan memperbolehkan nelayan menggunakan alat tangkap cantrang. Keputusan ini didapatkan setelah Presiden bertemu perwakilan nelayan di Istana Merdeka, Jakarta.
Selain perwakilan nelayan, pertemuan itu juga dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Bupati Tegal Enthus Susmono dan Wali Kota Tegal Nur Sholeh.
Enthus mengatakan, keputusan itu diambil agar nelayan bisa kembali melaut. Penggunaan alat ini pun sampai dengan para nelayan mendapatkan alat lain yang ramah lingkungan.
"Karena ini merupakan suatu solusi, maka Pak Presiden mengulur waktu dengan batas waktu yang ditentukan oleh masing-masing nelayan. Nanti satu persatu akan diurus oleh Bu Susi," kata Enthus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
Baca: Nelayan Enggan Pulang Sebelum Cantrang Dilegalkan
Menteri Susi, kata dia, akan mengumpulkan sejumlah direksi bank untuk membahas kredit para nelayan. Menurut dia, pemerintah akan membantu para nelayan sampai bisa memiliki alat tangkap yang ramah lingkungan.
Kendati diperbolehkan, pemerintah melarang nelayan menambah cantrang dan kapal. Pemerintah akan menindak tegas nelayan yang membandel. "Kalau tambah nanti ditenggelamkan," kata Enthus.
juru bicara Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Hadi Santoso membenarkan pemerintah memperbolehkan penggunaan cantrang hingga batas waktu yang tak ditentukan. Namun, nelayan tak diperbolehkan menambah kapal.
"Yang kedua, bagi yang mau beralih ke alat tangkap akan dibantu pendanaan," kata Hadi.
Ia mengaku senang Menteri Susi tergugah hatinya dalam persoalan cantrang ini. Ia memastikan demo digelar para nelayan akan berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)