Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: Antara/Saptono.
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: Antara/Saptono.

Kalla Minta KPU Bekerja Efisien

Dheri Agriesta • 16 Januari 2018 16:47
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta bekerja efisien untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang verifikasi faktual partai politik. Sebab, tidak semua masalah harus diselesaikan dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
 
"Ya, saya kira enggak semua (harus) perppu, (masa) apa saja perppu," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Januari 2018.
 
KPU menyebut ada dua opsi yang bisa diambil menyikapi putusan MK, yakni mengajukan revisi dan menerbitkan perppu. Namun, Kalla menilai dua pilihan itu tak diperlukan. KPU diminta bekerja lebih efisien.
 
"Tentu KPU bisa bekerja efisien, kalau perppu lagi berarti mengubah UU," kata Kalla.
 
Baca: Mendagri tak Setuju Ada Perppu Verifikasi Faktual
 
Putusan MK membuat KPU tak hanya melakukan verifikasi faktual terhadap partai baru, tapi seluruh partai yang akan mengikuti pemilu. Salah satu opsi yang bisa diambil KPU adalah merevisi UU tentang Pemilu.
 
Tapi, Komisioner KPU Pramono Ubaid menilai revisi bisa menjadi pilihan jika DPR dan pemerintah bersedia. Karena, pengajuan revisi UU Pemilu dinilai tak 100 persen berjalan mulus. Namun, ada jalan pintas yang bisa ditempuh dengan menerbitkan perppu.
 
Pramono menilai penerbitan perppu bergantung Presiden Joko Widodo. KPU memandang perppu perlu diterbitkan untuk menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan MK.
 
MK mengabulkan gugatan sejumlah partai yang menginginkan verifikasi faktual semua parpol yang bakal berlaga di Pemilu 2019. Dalam putusannya, hakim MK berpendapat telah terjadi perubahan jumlah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan dari Pemilu 2014.
 
Dengan begitu, semua parpol perlu diverifikasi ulang. MK juga menilai aturan yang mengatur parpol peserta Pemilu 2014 tak perlu diverifikasi ulang tidak adil.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan