medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid tegas menyatakan partainya menolak beleid dalam Undang-undang pengesahan Perppu Ormas. PKS tidak akan menginisiasi pembahasan UU Ormas dengan menyampaikan draf revisi.
Fraksi PKS hanya akan secara pasif mengawasi. "Kalau revisi itu menyimpang ya kami akan mengkritisi lebih keras lagi," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin 6 November 2017.
Hidayat memastikan, Fraksi PKS tetap akan menghadiri pembahasan revisi yang nantinya dilakukan di Komisi II DPR RI. "Kami tidak akan mendorong, kami sudah selesai. Kami akan mengawasi secara pasif, kami akan melihat, toh kami akan hadir di Komisi II, ada anggota di Komisi II, wakil ketua (PKS) juga ada di situ," ujarnya.
Baca: Perppu Ormas Disahkan Jadi Undang-undang
Hidayat menuturkan, PKS tetap menghormati langkah Partai Demokrat yang telah lebih dahulu dmenyerahkan draf revisi UU Ormas. PKS juga akan melihat materi-materi yang diusulkan oleh fraksi lainnya yang akan dimasukan dalam poin revisi.
"Kalau belakangan ada yang mengusulkan untuk revisi dan sekarang Partai Demokrat sudah mengusulkan itu ke DPR ya tentu kami menghormati hak konstitusional masing-masing fraksi partai," kata Wakil Ketua MPR RI ini.
Baca: Usulan Revisi UU Ormas Dikaji
Ia melanjutkan, PKS hanya akan ikut mengawasi jalannya revisi Perppu Ormas agar tak menyalahi prinsip. Jika revisi ini semakin menjauhkan bangsa dari prinsip-prinsip negara hukum, penghormatan hak asasi manusia, nilai-nilai Pancasila, dan UUD 1945, Hidayat memastikan PKS akan mengambil sikap tegas.
"Menurut saya sekali lagi, kami tidak akan menginisiasi revisi, tapi kami akan mengkritisi revisi untuk mengembalikan bahwa revisi ini meniadakan makna kegentingan yang memaksa, karena memang tidak ada yang memaksa," ucapnya.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid tegas menyatakan partainya menolak beleid dalam Undang-undang pengesahan Perppu Ormas. PKS tidak akan menginisiasi pembahasan UU Ormas dengan menyampaikan draf revisi.
Fraksi PKS hanya akan secara pasif mengawasi. "Kalau revisi itu menyimpang ya kami akan mengkritisi lebih keras lagi," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin 6 November 2017.
Hidayat memastikan, Fraksi PKS tetap akan menghadiri pembahasan revisi yang nantinya dilakukan di Komisi II DPR RI. "Kami tidak akan mendorong, kami sudah selesai. Kami akan mengawasi secara pasif, kami akan melihat, toh kami akan hadir di Komisi II, ada anggota di Komisi II, wakil ketua (PKS) juga ada di situ," ujarnya.
Baca: Perppu Ormas Disahkan Jadi Undang-undang
Hidayat menuturkan, PKS tetap menghormati langkah Partai Demokrat yang telah lebih dahulu dmenyerahkan draf revisi UU Ormas. PKS juga akan melihat materi-materi yang diusulkan oleh fraksi lainnya yang akan dimasukan dalam poin revisi.
"Kalau belakangan ada yang mengusulkan untuk revisi dan sekarang Partai Demokrat sudah mengusulkan itu ke DPR ya tentu kami menghormati hak konstitusional masing-masing fraksi partai," kata Wakil Ketua MPR RI ini.
Baca: Usulan Revisi UU Ormas Dikaji
Ia melanjutkan, PKS hanya akan ikut mengawasi jalannya revisi Perppu Ormas agar tak menyalahi prinsip. Jika revisi ini semakin menjauhkan bangsa dari prinsip-prinsip negara hukum, penghormatan hak asasi manusia, nilai-nilai Pancasila, dan UUD 1945, Hidayat memastikan PKS akan mengambil sikap tegas.
"Menurut saya sekali lagi, kami tidak akan menginisiasi revisi, tapi kami akan mengkritisi revisi untuk mengembalikan bahwa revisi ini meniadakan makna kegentingan yang memaksa, karena memang tidak ada yang memaksa," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)