Fadli Zon (tengah), Taufik Kurniawan (kiri), dan pimpinan DPR lainnya/ANT/M. Agung Rajasa
Fadli Zon (tengah), Taufik Kurniawan (kiri), dan pimpinan DPR lainnya/ANT/M. Agung Rajasa

Usulan Revisi UU Ormas Dikaji

02 November 2017 06:05
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut Parlemen bakal mengkaji usulan sejumlah fraksi soal revisi UU Ormas. Beberapa yang akan dikaji menyangku keadilan, hukum, serta hak berserikat dan berkumpul dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 yang telah disahkan menjadi undang-undang tersebut.
 
"Naskah akademik dan draf revisi UU Ormas bisa usulan dari anggota fraksi atau bisa dari pemerintah. Kami akan kaji dahulu. Saya setuju revisi karena dari awalnya Perppu Ormas kacau, maka perlu direvisi untuk mengoreksinya. Saya tidak tahu apakah revisinya komprehensif atau terbatas, tetapi bisa keduanya dilakukan," ujar politikus Gerindra itu seperti dilansir Media Indonesia, Kamis 2 November 2017.
 
Wakil Ketua DPR dari PAN Taufik Kurniawan menilai pembahasan revisi UU Ormas akan berlangsung dinamis. Materi yang direvisi dalam UU Ormas tidak bisa dibatasi pada kesepakatan informal yang diambil beberapa pihak.

"Karena ini sudah pembahasan perubahan prolegnas, hanya pembahasannya nanti menunggu dari proses secara bersama dari setiap daftar inventarisasi masalah tiap fraksi," ujar dia.
 
Taufik mengapresiasi fraksi yang sudah mengajukan naskah akademik dan draf revisi UU Ormas, tetapi secara kolektif akan dibahas bersama fraksi lain.
 
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya menyambut baik keinginan beberapa fraksi merevisi UU Ormas. Baleg segera membahas itu bersama pemerintah setelah masa reses yang berakhir 15 November 2017.
 
Partai Demokrat telah menyerahkan naskah akademik UU Ormas ke pimpinan DPR. Sejumlah fraksi akan menyusul.
 
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menyatakan PKS tidak akan mengajukan inisiatif usulan revisi atas UU Ormas.
 
"Sikap kami sudah selesai, yaitu kami menolak perppu yang kemudian menjadi UU Ormas tersebut," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan