Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Soal Perppu Cipta Kerja, Mahfud: Hak Subjektif Presiden yang Perlu Persetujuan DPR

Andhika Prasetyo • 03 Januari 2023 14:29
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan status kegentingan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) merupakan hak subjektif Presiden. Hal tersebut diatur di dalam konstitusi, dan tidak ada siapapun yang bisa menyangkalnya.
 
"Ada istilah hak subjektif Presiden di dalam tata hukum kita. Alasan kegentingan itu adalah hak subjektif Presiden dan tidak ada yang bisa membantah," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023.
 
Namun, ia mengatakan dengan berbekal hak subjektif, bukan berarti Perppu bisa disahkan tanpa pengawasan. Produk hukum tersebut masih harus melalui persetujuan DPR untuk kemudian betul-betul dijalankan.

"Nanti kan ada political review di DPR pada masa sidang berikutnya," tutur mantan Ketua MK itu.
 

Baca: Mahfud: MK Tak Pernah Membatalkan Materi UU Cipta Kerja


Ia juga membeberkan alasan mengapa pemerintah lebih memilih membuat Perppu ketimbang memperbaiki UU yang dibatalkan. Menurutnya, akselerasi adalah hal yang penting saat ini demi mendorong investasi yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi.
 
"Itu kita percepat karena tidak ada unsur koruptifnya. Itu dibuat semata-mata untuk melayani percepatan invesatasi. Perbaikan dengan perbaikan Perppu juga sama derajatnya dengan perbaikan melalui UU," ucap Mahfud.
 
Pemerintah baru saja menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Beleid tersebut diterbitkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan