Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan fokus pada penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. Ini merespons adanya gugatan Partai Masyumi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Iya kami fokus terhadap pada pelaksanaan penyelenggaraan pemilu," tegas Komisioner KPU Idham Holik, Selasa, 11 Oktober 2022.
Sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, KPU membuka proses tahapan pemilu dengan sangat terbuka. Misalnya, uji publik.
"Uji publik ini tidak hanya melibatkan publik secara luas, tapi kami juga melibatkan masyarakat sipil dan para ahli di bidangnya," ungkapnya.
Idham menerangkan KPU mengaku telah berkonsultasi dengan DPR selaku pembentuk undang-undang (UU) dalam penetapan peraturan. Hal ini juga mengacu Pasal 74 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Artinya, apa yang telah kami tetapkan harus kami laksanakan. Ini tidak serta-merta KPU sendiri tapi semua pihak banyak terlibat," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Partai Masyumi tercatat sebagai perkara Nomor 323/G/2022/PTUN.JKT. SIPP perkara yang didaftarkan pada 19 September 2022 ini telah menggelar sidang penetapan dengan memanggil para pihak sejak 27 September 2022.
Sementara pada 4 Oktober 2022, SIPP PTUN memberikan keterangan bahwa perkara yang digugat Partai Masyumi sudah memasuki tahapan putusan. Hanya saja statusnya masih dalam proses mutasi alias pemberkasan.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyatakan akan fokus pada penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. Ini merespons adanya gugatan Partai Masyumi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Iya kami fokus terhadap pada pelaksanaan penyelenggaraan pemilu," tegas Komisioner KPU Idham Holik, Selasa, 11 Oktober 2022.
Sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, KPU membuka proses tahapan pemilu dengan sangat terbuka. Misalnya, uji publik.
"Uji publik ini tidak hanya melibatkan publik secara luas, tapi kami juga melibatkan masyarakat sipil dan para ahli di bidangnya," ungkapnya.
Idham menerangkan KPU mengaku telah berkonsultasi dengan DPR selaku pembentuk undang-undang (UU) dalam penetapan peraturan. Hal ini juga mengacu Pasal 74 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu.
"Artinya, apa yang telah kami tetapkan harus kami laksanakan. Ini tidak serta-merta KPU sendiri tapi semua pihak banyak terlibat," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Partai Masyumi tercatat sebagai perkara Nomor 323/G/2022/PTUN.JKT. SIPP perkara yang didaftarkan pada 19 September 2022 ini telah menggelar sidang penetapan dengan memanggil para pihak sejak 27 September 2022.
Sementara pada 4 Oktober 2022, SIPP PTUN memberikan keterangan bahwa perkara yang digugat
Partai Masyumi sudah memasuki tahapan putusan. Hanya saja statusnya masih dalam proses mutasi alias pemberkasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)