Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Oktober mendatang. Hal itu menyikapi adanya klarifikasi yang dilakukan empat parpol ke KPU, yakni Partai Republikku, Republik Satu, Republik Indonesia dan Parsindo, pada Senin, 10 Oktober 2022.
"KPU kan secara resmi, kalau bicara pengumuman hasil verifikasi itu jelas, nanti tanggal 14 Oktober, itu ada di dalam keputusan PKPU 389," ujar Komisioner KPU Idham Holik, di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.
Idham menegaskan bahwa proses penerimaan perbaikan persyaratan pendaftaran parpol dilakukan sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2022 dan keputusan KPU nomor 389.
"Artinya belum ada keputusan," kata Idham.
Dia menegaskan bahwa konteks penyelenggaraan tahapan pemilu di setiap tahapan bersifat terbuka. Tak hanya disaksikan, diawasi, serta dipantau oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Idham menuturkan pewarta juga bisa melihat tahapan itu dilaksanakan.
"Kita tunggu saja, sesuai keputusan KPU 389 tanggal 14 Oktober kPU secara resmi akan menyampaikan hasil pengumuman hasil verifikasi administrasi," jelas dia.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menegaskan akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta
Pemilu 2024 pada 14 Oktober mendatang. Hal itu menyikapi adanya klarifikasi yang dilakukan empat parpol ke KPU, yakni Partai Republikku, Republik Satu, Republik Indonesia dan Parsindo, pada Senin, 10 Oktober 2022.
"KPU kan secara resmi, kalau bicara pengumuman hasil verifikasi itu jelas, nanti tanggal 14 Oktober, itu ada di dalam keputusan PKPU 389," ujar
Komisioner KPU Idham Holik, di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.
Idham menegaskan bahwa proses penerimaan perbaikan persyaratan pendaftaran parpol dilakukan sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2022 dan keputusan KPU nomor 389.
"Artinya belum ada keputusan," kata Idham.
Dia menegaskan bahwa konteks penyelenggaraan tahapan pemilu di setiap tahapan bersifat terbuka. Tak hanya disaksikan, diawasi, serta dipantau oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Idham menuturkan pewarta juga bisa melihat tahapan itu dilaksanakan.
"Kita tunggu saja, sesuai keputusan KPU 389 tanggal 14 Oktober kPU secara resmi akan menyampaikan hasil pengumuman hasil verifikasi administrasi," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)