Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Antisipasi Penyalahgunaan Data Pribadi, KPU: Parpol Akan Dinyatakan TMS!

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 06 Oktober 2022 13:41
Jakarta: Penyalahgunaan data pribadi oleh partai politik (parpol) yang di-input ke sistem informasi partai politik (Sipol) terancam tidak memenuhi syarat (TMS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menerbitkan status TMS terhadap parpol jika nanti ada data-data pemilik KTP elektronik yang diklaim menjadi kartu anggota parpol tanpa sepengetahuan pemilik.
 
“Maka data tersebut kami nyatakan TMS. Pada prinsipinya dalam penyelenggaran tahapan calon peserta pemilu 2024, KPU berfungsi sebagai administratif,” tegas Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Kamis, 6 Oktober 2022.
 
Kini, KPU tengah melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan parpol. Adapun verifikasi terhadap surat pernyataan tersebut merupakan bagian dari tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan tahap kedua pada 29 September hingga 12 Oktober.

“Kami melakukan verifikasi surat pernyataan dugaan keanggotan ganda dan adanya anggota yang berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol,” ungkap Idham.
 
Sebanyak 20 parpol yang melanjutkan tahapan verifikasi administrasi tahap kedua. Idham menjelaskan verifikasi dilakukan dengan cara melakukan klasifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum ditentukana statusnya.
 
Tak hanya verifikasi surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda, KPU pun melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 3-10 Oktober. Kemudian pada 5-7 Oktober, KPU di wilayah melakukan tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh parpol.
 
“Terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan,” ujar dia.
 

Baca juga: Alasan KPU Gunakan Video Call Saat Verifikasi Administrasi


 
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan ada empat parpol yang dinyatakan gagal melengkapi dalam tahapan verifikasi administrasi atau dokumen perbaikan. Dengan begitu, verifikasi terhadap parpol tadi tidak dapat dilanjutkan.
 
"Terdapat empat parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap kedua, yaitu Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, dan Republik Satu," ujar Idham. 
 
Berikut 20 parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan, dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2:
 
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan