Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi pemilu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pasalnya, Bawaslu memutuskan KPU melanggar administratif dalam kebijakan penggunaan video call yang dilakukan pada 5-7 September silam.
Menanggapi itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengaku alasan pihaknya menggunakan video call lantaran ada pada situasi force majeure (kondisi memaksa). Pasalnya KPU merasa waktu yang diberikan cukup terbatas.
“Ada situasi force majure yang di mana pada waktu itu karena dibatasi oleh waktu harus merespons situasi tersebut,” ungkap Idham, Rabu, 5 Oktober 2022.
Misalnya, kata Idham saat pelaksanaan klarifikasi ada warga yang seharusnya bisa datang ke KPU Kabupaten/Kota tapi terkendala oleh bencana alam. Selain itu, ada warga yang berhalangan hadir langsung karena sakit.
“Misalnya banjir yang tidak memungkinkan yang bersangkutan datang, atau misal yang bersangkutan sakit yang gak mungkin bisa datang ke KPU. Sedangkan yang bersangkutan punya hak diklarifikasi atau misalnya kondisi alam yang tidak memungkinkan karenaharus berlayar. Kan di Indonesia banyak kepulauan,” ujar dia.
Idham pun menjelaskan alasannya mengapa aturan tersebut tak ada didalam Peraturan KPU (PKPU). Idham menuturkan dalam penyelenggaraan pemilu KPU diberikan kewenangan untuk menerbitkan peraturan yang sifatnya lebih teknis.
Apalagi, lanjut Idham, prinsip dasar penggunaan teknologi sudah diatur di dalam verifikasi administrasi. “Kalau kita mengacu tentang kelas verifikasi di UU KPU diberikan kewenangan luar biasa dalam mengatur jalannya verifikasi administrasi,” tegasnya.
Idham pun melihat ada perbedaan pandangan dalam cara memaknai sebuah aturan dengan Bawaslu. “Ya, ada perbedaan pandangan, kami di situasi yang demikian kami memandang pendekatan hukum progresif,” ujarnya.
Intinya, Idham mewakili KPU menghormati perbedaan pandangan terhadap hukum tersebut. “Kami sesama penyelenggara tentunya lebih intensif dalam koordinasi sehingga terbentuk yang namanya mutual legal understanding/pemahaman bersama,” tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terbukti melanggar administrasi pemilu. Hal itu merujuk pada 10 putusan Bawaslu Provinsi yang menyatakan bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Anggota Bawaslu RI Puadi menerangkan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota parpol melalui video call yang dilakukan pada tanggal 5-7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, Bawaslu memberikan sanksi.
"Serta bertentangan dengan PKPU 4/2022, Atas tindakan KPU Kab/kota tersebut majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis," tegas Puadi kepada Media Indonesia, Rabu, 5 Oktober 2022.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Kabupaten dan Kota dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi pemilu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu). Pasalnya, Bawaslu memutuskan KPU melanggar administratif dalam kebijakan penggunaan
video call yang dilakukan pada 5-7 September silam.
Menanggapi itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengaku alasan pihaknya menggunakan
video call lantaran ada pada situasi
force majeure (kondisi memaksa). Pasalnya KPU merasa waktu yang diberikan cukup terbatas.
“Ada situasi
force majure yang di mana pada waktu itu karena dibatasi oleh waktu harus merespons situasi tersebut,” ungkap Idham, Rabu, 5 Oktober 2022.
Misalnya, kata Idham saat pelaksanaan klarifikasi ada warga yang seharusnya bisa datang ke KPU Kabupaten/Kota tapi terkendala oleh
bencana alam. Selain itu, ada warga yang berhalangan hadir langsung karena sakit.
“Misalnya banjir yang tidak memungkinkan yang bersangkutan datang, atau misal yang bersangkutan sakit yang gak mungkin bisa datang ke KPU. Sedangkan yang bersangkutan punya hak diklarifikasi atau misalnya kondisi alam yang tidak memungkinkan karenaharus berlayar. Kan di Indonesia banyak kepulauan,” ujar dia.
Idham pun menjelaskan alasannya mengapa aturan tersebut tak ada didalam Peraturan KPU (PKPU). Idham menuturkan dalam penyelenggaraan pemilu KPU diberikan kewenangan untuk menerbitkan peraturan yang sifatnya lebih teknis.
Apalagi, lanjut Idham, prinsip dasar penggunaan teknologi sudah diatur di dalam verifikasi administrasi. “Kalau kita mengacu tentang kelas verifikasi di UU KPU diberikan kewenangan luar biasa dalam mengatur jalannya verifikasi administrasi,” tegasnya.
Idham pun melihat ada perbedaan pandangan dalam cara memaknai sebuah aturan dengan Bawaslu. “Ya, ada perbedaan pandangan, kami di situasi yang demikian kami memandang pendekatan hukum progresif,” ujarnya.
Intinya, Idham mewakili KPU menghormati perbedaan pandangan terhadap hukum tersebut. “Kami sesama penyelenggara tentunya lebih intensif dalam koordinasi sehingga terbentuk yang namanya
mutual legal understanding/pemahaman bersama,” tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terbukti melanggar administrasi pemilu. Hal itu merujuk pada 10 putusan Bawaslu Provinsi yang menyatakan bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Anggota Bawaslu RI Puadi menerangkan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota
parpol melalui
video call yang dilakukan pada tanggal 5-7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, Bawaslu memberikan sanksi.
"Serta bertentangan dengan PKPU 4/2022, Atas tindakan KPU Kab/kota tersebut majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis," tegas Puadi kepada
Media Indonesia, Rabu, 5 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)