ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

3 Provinsi Baru Tetap Bisa Menyelenggarakan Pemilu Melalui Perppu

Anggi Tondi Martaon • 03 Agustus 2022 21:22
Jakarta: Sebanyak tiga provinsi baru di Papua tetap bisa menyelenggarakan Pemilu 2024. Meski Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan tidak ada revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Anggota Komisi II DPR Aminurokhman menyampaikan ada upaya lain yang bisa dilakukan untuk mengakomodasi ketiga provinsi baru di Papua itu bisa menyelenggarakan Pemilu 2024. Yakni, melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
 
"Maka dibutuhkan payung hukum lebih praktis, yaitu pemerintah menerbitkan Perppu," kata Aminurokhman saat dihubungi, Rabu, 3 Agustus 2022.

Politikus Partai NasDem itu menilai pernyataan Mahfud hanya sebatas mekanisme perubahan UU Pemilu melalui mekanisme pembahasan di DPR. Sehingga, masih ada peluang mengakomodasi penyelenggaraan pemilu di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. 
 
"Pernyataan Pak Mahfud itu menurut saya terhadap teknis revisi UU Pemilu (pembahasan di DPR)," ungkap dia.
 
Aminurokhman memahami pernyataan Mahfud. Sebab, mekanisme perubahan UU di DPR biasanya berlangsung lama. 
 

Baca juga: Suara Rakyat Harus Diberi Ruang di Peta Perpolitikan Pemilu 2024


Sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan revisi melalui pembahasan di DPR. Apalagi, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
 
"Maka, itu tidak mungkin itu dilakukan revisi karena prosesnya panjang kan," sebut dia.
 
Terkait waktu penerbitan Perppu, Aminurokhman menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, hal itu merupakan kewenangan pemerintah. 
 
"Tergantung Presiden karena itu kewenangan Presiden," ujar dia.
 
Sebelumnya, Mahfud menegaskan tidak ada revisi UU Pemilu. Pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua diyakini tak bakal berdampak terhadap sistem pemilu.
 
Kendati begitu, Mahfud mengakui pihaknya tengah menggodok payung hukum dalam mengatur proses pemilu untuk tiga DOB di Papua. Mahfud belum mengetahui apakah berbentuk peraturan presiden, peraturan pemerintah, atau lainnya.
 
"Nanti lah kita akan pikirkan," kata Mahfud.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan