Jakarta: Uji materi jabatan wakil presiden belum diputus. Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tak terburu-buru memutuskan uji materi Pasal 169 huruf n, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, uji materi jabatan wakil presiden dinilai sarat kepentingan.
"Kelihatannya kayak malu-malu kucing. Karena ada Perindo yang di depan, dia (JK) di belakang," ujar Ahli Hukum Administrasi dan Tata Negara Daniel Yusmic dalam diskusi bertema 'Cawapres tanpa Batas Periode: Menuju Demokrasi Ecek-ecek!' di kawasan Menteng, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Agustus 2018.
Baca: Uji Materi Jabatan Wapres hanya soal Redaksional
Daniel meminta JK mengajukan uji materi tersebut seorang diri bila masih berminat menjabat wapres. Pasalnya, Perindo belum pernah mengikuti legal standing.
"Memang itu hak konstitusional Pak JK, tapi harus tegakkan budaya konstitusi. Apsek budaya hukum penting dalam berkonstitusi supaya jangan sampai ada orang menafsirkan norma sesuai keinginannya,' tandasnya.
Jakarta: Uji materi jabatan wakil presiden belum diputus. Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tak terburu-buru memutuskan uji materi Pasal 169 huruf n, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, uji materi jabatan wakil presiden dinilai sarat kepentingan.
"Kelihatannya kayak malu-malu kucing. Karena ada Perindo yang di depan, dia (JK) di belakang," ujar Ahli Hukum Administrasi dan Tata Negara Daniel Yusmic dalam diskusi bertema 'Cawapres tanpa Batas Periode: Menuju Demokrasi Ecek-ecek!' di kawasan Menteng, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Agustus 2018.
Baca: Uji Materi Jabatan Wapres hanya soal Redaksional
Daniel meminta JK mengajukan uji materi tersebut seorang diri bila masih berminat menjabat wapres. Pasalnya, Perindo belum pernah mengikuti
legal standing.
"Memang itu hak konstitusional Pak JK, tapi harus tegakkan budaya konstitusi. Apsek budaya hukum penting dalam berkonstitusi supaya jangan sampai ada orang menafsirkan norma sesuai keinginannya,' tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)