Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez

Menyamakan Persepsi Tentang Masalah di Perairan Natuna

Fachri Audhia Hafiez • 12 Januari 2020 16:10
Jakarta: Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan ada persepsi berbeda di masyarakat terkait masalah perairan Natuna, Kepulauan Riau. Persepsi yang santer yakni Tiongkok melanggar batas teritorial Indonesia.
 
"Masyarakat kita dalam benaknya berpersepsi bahwa coast guard (penjaga pantai) Tiongkok masuk ke wilayah kedaulatan 12 mil," kata Hikmahanto dalam diskusi Cross Check by Medcom.id bertajuk 'Pantang Keok Hadapi Tiongkok' di Upnormal Coffee and Roasters, Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 12 Januari 2020.
 
Hikmahanto menjelaskan laut teritorial merupakan area yang diukur sepanjang 12 mil laut dari garis pangkal pulau. Jika kapal asing masuk tanpa izin, maka otoritas Indonesia berhak mengusir.

"Bahkan kalau perlu bisa menggunakan kekerasan artinya dengan senjata dan sebagainya, atau kekuatan militer untuk mereka dikeluarkan," ujar Hikmahanto.
 
Namun, ada pula istilah perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Wilayah ZEE ini kapal-kapal asing boleh melintas tanpa izin, tapi tidak bisa mengambil sumber daya alam.
 
"Yang kita permasalahkan dengan pemerintah Tiongkok itu sebenarnya di ZEE," ujar Hikmahanto.
 
Hikmahanto bilang pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa tidak ada pelanggaran di laut teritorial Indonesia sudah tepat.
 
"Memang agak sulit dan masalah ini akan lebih mudah misalnya divisualisasikan. Mana itu kedaulatan negara yang laut teritorial mana itu ZEE mana itu yang namanya itu laut lepas, lalu isunya ada dimana," ujar Hikmahanto.
 
Ia meyakini persoalan klaim perairan di Natuna antara Indonesia-Tiongkok belum berakhir. Pasalnya, Indonesia dan Negeri Tirai Bambu punya klaim yang berbeda.
 
"Sehingga tidak mungkin terjadi yang namanya kesepakatan, apakah terkait dengan perbatasan maupun kerjasama dalam pengelolaan," pungkas Hikmahanto.
 
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, perairan Natuna merupakan wilayah ZEE Indonesia. Tiongkok tidak memiliki hak apa pun atas perairan tersebut. 
 
Sementara Pemerintah Tiongkok mengeklaim sembilan garis putus (nine dash line) di tengah Laut China Selatan. Garis putus-putus itu pertama kali muncul di peta negara Tiongkok pada 1947.
 
Nine dash line berada di kawasan Tiongkok Selatan dengan luas mencapai 2 juta km persegi. Garis itu kerap digunakan untuk pembenaran Tiongkok untuk mengeklaim kepulauan di kawasan Laut China Selatan.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan