Jakarta: Kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) harus diawasi. Dua lembaga itu dinilai kerap membuat putusan tumpang tindih.
"KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah punya dewan pengawas, kami juga berharap di KPI ada dewan pengawas, supaya antara KPID dan KPI tidak berjalan sendiri-sendiri yang menyusahkan industri, mana yang kita ikuti," ujar Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution dalam Rapat dengar pendapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020.
Syafril mengaku KPI dan KPID kerap memberikan surat teguran bersamaan. Imbasnya, timbul kebingungan pada perusahaan media buat menjalankan teguran itu.
"Dalam satu program siaran bisa mendapatkan dua peringatan berbeda antara KPI maupun KPID. Dalam hal ini tergantung mana yang mereka lihat," tutur dia.
Ia menuturkan keadaan ini dilatarbelakangi struktur organisasi yang berbeda antara KPI dan KPID. Syafril meminta ada solusi menyamakan pengawasan antara KPI dan KPID.
"Kami berharap memberikan masukan KPID bisa dalam satu struktural pada KPI," kata dia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan