Jakarta: Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas hasil pembahasan RUU DKJ.
"Apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 18 Maret 2024.
Mayoritas peserta rapat kompak menyatakan setuju. Sementara itu, dari total sembilan fraksi hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.
Kedelapan Fraksi yang setuju itu meliputi Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Sedangkan, Fraksi Nasdem menyetujui dengan catatan menolak pengaturan tentang penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi melalui presiden.
RUU DKJ berisi 12 bab dan 72 pasal. Pada saat pembahasan, salah satu yang disepakati yakni gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih melalui mekanisme pilkada.
Pasalnya, dalam draf RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut dan kini telah dihapus.
Jakarta: Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat
Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke rapat
paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas hasil pembahasan RUU DKJ.
"Apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 18 Maret 2024.
Mayoritas peserta rapat kompak menyatakan setuju. Sementara itu, dari total sembilan fraksi hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.
Kedelapan Fraksi yang setuju itu meliputi Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Sedangkan, Fraksi Nasdem menyetujui dengan catatan menolak pengaturan tentang penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi melalui presiden.
RUU DKJ berisi 12 bab dan 72 pasal. Pada saat pembahasan, salah satu yang disepakati yakni gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih melalui mekanisme pilkada.
Pasalnya, dalam draf RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut dan kini telah dihapus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)