Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menanggapi perihal usulan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diberi label ibu kota legislatif. Puan menilai perlunya melihat Undang-Undang (UU) DKJ yang telah disahkan berjalan terlebih dahulu.
"Itu nanti tentu saja ke depannya akan kita coba lihat dulu, yang penting ini kan bagaimana kemudian undang-undang ini bisa berjalan dahulu seperti yang sudah menjadi amanat undang-undangnya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Puan mengatakan pengesahan UU DKJ penting untuk beri kepastian hukum untuk Jakarta. Hal ini mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari 2024 imbas kehadiran UU Ibu Kota Negara (IKN).
Selain itu, pembahasan UU DKJ sudah melibatkan banyak pihak hingga sepakat untuk disahkan. Saat dikonfirmasi peluang merevisi UU DKJ perihal usulan memberikan label, Puan menekankan perubahan tersebut memerlukan waktu.
"Kan bukannya tiba-tiba akan ada revisi, tapi untuk kemudian undang-undang ini bisa berjalan, juga perlu waktu jadi kita lihat dulu nanti bagaimana," jelas Puan.
DPR telah mengesahkan RUU DKJ menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024.
Rancangan beleid tersebut ditolak oleh fraksi PKS. Praktis hanya delapan fraksi yang menyetujui RUU DKJ disahkan menjadi undang-undang.
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menanggapi perihal usulan
Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diberi label ibu kota legislatif. Puan menilai perlunya melihat Undang-Undang (UU) DKJ yang telah disahkan berjalan terlebih dahulu.
"Itu nanti tentu saja ke depannya akan kita coba lihat dulu, yang penting ini kan bagaimana kemudian undang-undang ini bisa berjalan dahulu seperti yang sudah menjadi amanat undang-undangnya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Puan mengatakan pengesahan
UU DKJ penting untuk beri kepastian hukum untuk Jakarta. Hal ini mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari 2024 imbas kehadiran UU Ibu Kota Negara (IKN).
Selain itu, pembahasan UU DKJ sudah melibatkan banyak pihak hingga sepakat untuk disahkan. Saat dikonfirmasi peluang merevisi UU DKJ perihal usulan memberikan label, Puan menekankan perubahan tersebut memerlukan waktu.
"Kan bukannya tiba-tiba akan ada revisi, tapi untuk kemudian undang-undang ini bisa berjalan, juga perlu waktu jadi kita lihat dulu nanti bagaimana," jelas Puan.
DPR telah mengesahkan
RUU DKJ menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024.
Rancangan beleid tersebut ditolak oleh fraksi PKS. Praktis hanya delapan fraksi yang menyetujui RUU DKJ disahkan menjadi undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)