Ilustrasi. Foto: Antara/Saptono.
Ilustrasi. Foto: Antara/Saptono.

Penolak Poligami Tak Boleh Dikriminalisasi

07 Februari 2019 09:56
Jakarta: Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta para penolak poligami tidak dikriminalisasi. Sebab, menolak poligami adalah prinsip pribadi maupun kelompok tertentu, bukan kejahatan pidana.
 
Komisioner Komnas Perempuan Riri Khariroh menyayangkan adanya pelaporan terhadap Ketua Umum PSI Grace Natalie lantaran menolak poligami.
 
"PSI sebagai partai politik sah saja menolak poligami. Itu kan aturan visi misi mereka yang berlaku secara intenal. Itu menjadi penekanan bahwa kader partai ini konsisten menyuarakan tidak melakukan poligami," katanya Riri, Rabu, 6 Februari 2019.
 
Dia mengatakan, visi misi suatu partai tidak bedanya dengan organisasi. Terlebih visi misi tersebut hanya ditekankan kepada anggota partai, bukan seluruh warga Indonesia.
 
"Organisasi ataupun Parpol memiliki visi misi sendiri. Masalahnya, isu poligami menjadi kontroversi di masyarakat. Yang dilarangkan hanya anggotanya, kedernya, bukan masyarakat Indonesia. Itu sah-sah saja, tidak boleh dikriminalisasi," jelasnya.
 
Seharusnya, kata Riri, perbedaan pendapat diselesaikan melalui aturan yang ada. Sebagai negara demokrasi, pemilihan umum merupakan solusi untuk masyarakat menentukan sikap mereka.
 
"Inilah kebebasan berpendapat. Apakah berpendapaat itu terus dikriminalisasi? Itu yang bermasalah," tutupnya.
 
Baca: Komnas Perempuan: Islam Tak Menganjurkan Poligami

Sebelumnya, Persatuan Alumni (PA) 212 melaporkan Grace ke Bareskrim Polri karena melarang kader PSI berpoligami. Larangan itu dinilai menentang syariat Islam.
 
"Dilarang umat Islam untuk menghujat, apalagi melarang syariat yang di Indonesia dilindungi oleh Pancasila. Pernyataan Grace Natalie ini telah menyinggung Pancasila, menyinggung agama, menyinggung unsur golongan, melakukan hatespeech secara terbuka di media elektronik," kata Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 4 Februari 2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan