Kepala humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (PAN-RB) Mudzakir. (Foto: Medcom.id/
Kepala humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (PAN-RB) Mudzakir. (Foto: Medcom.id/

Wacana TNI Gabung Kementerian Tunggu Revisi UU

Candra Yuri Nuralam • 01 Februari 2019 11:39
Jakarta: Kepala humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (PAN-RB) Mudzakir mengatakan pihaknya masih belum melakukan langkah apa pun terkait isu perwira TNI nonjob yang gabung kementerian. Kata dia, hal itu dinamika biasa dalam organisasi.
 
"Itu kan dinamika organisasi. Misal Kementerian PAN RB ada jabatan kosong, ya langsung dilakukan pengisian jabatan. Kalau di level jabatan pimpinan tinggi sesuai prosedur," ujarnya saat berbincang dengan Medcom.id di Jakarta, Jumat 1 Februari 2019.
 
Baca juga: Perwira Wajib Mundur Sebelum Masuk Kementerian

Mudzakir mengatakan saat ini Kementerian PAN RB masih menunggu kelanjutan bergabungnya perwira nonjob ke Kementerian. Sementara, belum ada perbincangan khusus mengenai itu.
 
"Kita enggak bisa tanggapi wong baru wacana," ujar Mudzakir.
 
Langkah awal, kata Mudzakir, pihaknya akan menunggu revisi Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Setelah rampung baru akan ada pembahasan lebih lanjut.
 
"Kan Panglima TNI bilang, mereka akan revisi Pasal 47. Kita lihat dulu perkembangannya seperti apa. Kita harapkan ada harmoni dengan ketentuan undang-undang lain mengenai aparatur sipil negara khususnya," kata dia.

Pasal 47
 
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
 
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
 
(3) Prajurit menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen dimaksud.
 
(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.
 
(5) Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan. 
 
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintahan.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan