medcom.id, Jakarta: Pro kontra penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) perlu disudahi. Aturan tersebut dipandang hanya perlu disempurnakan.
"Kami merasa bahwa ini langkah politik yang tegas dari pemerintah menyikapi organisasi yang bertentangan dengan nilai dasar Pancasila," kata Direktur Asian Muslim Action Network (AMAN) Ruby Khalifah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.
Menurut Ruby, penerbitan Perppu Ormas perlu dilihat dari sudut pandang tujuan besarnya, yakni melindungi bangsa dari masuk dan berkembangnya organisasi radikal. Penyempurnaan dibutuhkan agar dalam implementasinya tidak mudah dimanfaatkan organisasi atau pihak tertentu yang anti-Pancasila.
"Kami memandang target dari munculnya Perppu, spesifik secara jelas kepada organisasi yang anti-Pancasila," ucap Ruby.
Baca: Mendagri: Perppu Ormas Bertujuan Tegakkan Ideologi Bangsa
Cendekiawan Muslim Komaruddin Hidayat menuturkan, alasan penerbitan Perppu yang didasari kekosongan hukum oleh pemerintah perlu dihormati. Namun, aspirasi organisasi yang dianggap anti-Pancasila juga perlu didengarkan.
Ia sepakat pembubaran Ormas perlu dilakukan melalui proses peradilan. Pemerintah, kata dia, hanya perlu membuktikan takaran ormas yang dianggap anti-Pancasila.
"Tapi tanya juga masyarakat, seperti Nahdatul Ulama (NU) dan Muhamadiyah hingga nanti ketika diputuskan melibatkan semua stakeholder," ucap Komaruddin.
medcom.id, Jakarta: Pro kontra penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) perlu disudahi. Aturan tersebut dipandang hanya perlu disempurnakan.
"Kami merasa bahwa ini langkah politik yang tegas dari pemerintah menyikapi organisasi yang bertentangan dengan nilai dasar Pancasila," kata Direktur Asian Muslim Action Network (AMAN) Ruby Khalifah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.
Menurut Ruby, penerbitan Perppu Ormas perlu dilihat dari sudut pandang tujuan besarnya, yakni melindungi bangsa dari masuk dan berkembangnya organisasi radikal. Penyempurnaan dibutuhkan agar dalam implementasinya tidak mudah dimanfaatkan organisasi atau pihak tertentu yang anti-Pancasila.
"Kami memandang target dari munculnya Perppu, spesifik secara jelas kepada organisasi yang anti-Pancasila," ucap Ruby.
Baca: Mendagri: Perppu Ormas Bertujuan Tegakkan Ideologi Bangsa
Cendekiawan Muslim Komaruddin Hidayat menuturkan, alasan penerbitan Perppu yang didasari kekosongan hukum oleh pemerintah perlu dihormati. Namun, aspirasi organisasi yang dianggap anti-Pancasila juga perlu didengarkan.
Ia sepakat pembubaran Ormas perlu dilakukan melalui proses peradilan. Pemerintah, kata dia, hanya perlu membuktikan takaran ormas yang dianggap anti-Pancasila.
"Tapi tanya juga masyarakat, seperti Nahdatul Ulama (NU) dan Muhamadiyah hingga nanti ketika diputuskan melibatkan semua stakeholder," ucap Komaruddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)