Jakarta: Parlemen berupaya mengusut transaksi mencurigakan ratusan triliun rupiah yang diungkap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Hal tersebut dianggap patut disorot, karena menjadi wadah untuk pencucian uang dan gratifikasi.
"Kenapa kita menunggu proses hukum itu, karena saya kira gratifikasi, korupsi, pencucian uang itu masih menjadi penyakit yang terjadi pada para birokrat kita," ujar peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, Kamis, 30 Maret 2023.
Dia mengatakan transaksi mencurigakan patut diduga terkait dengan perbuatan rasuah. Termasuk, gratifikasi dan pencucian uang, sehingga wajib ditindaklanjuti.
"Karena itu saya kira jika ada setiap dugaan yang muncul terkait dengan gratifikasi, korupsi, pencucian uang dan lain sebagainya, ya wajib untuk ditindaklanjuti," kata Lucius.
Di sisi lain, dia meminta DPR menyoroti laporan Indonesia Police Watch terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Oemar Sharif Hiariej. Laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mesti dikawal DPR.
Lucius mengatakan laporan tersebut dapat ditanyakan Komisi III kepada Wamenkumham. Terutama, jika ada agenda rapat kerja bersama Kemenkuham.
"Itu bisa menjadi momentum bagi Komisi III meminta klarifikasi atas munculnya banyak dugaan terhadap Wamenkumham," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud Sebut Transaksi Janggal di Kemenkeu Terbagi 3 Klaster, Singgung Data Menkeu Keliru |
Selain itu, dia menilai KPK dapat membuktikan kekuatan laporan dari IPW. Lembaga Antirasuah dapat memutuskan apakah laporan tersebut dapat dibuktikan atau tidak.
?Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham ke KPK atas dugaan penerimaan uang pada 14 Maret 2023. Wamenkumham disebut menerima dana Rp7 miliar.
Wamenkumham mengklarifikasi laporan itu ke KPK pada 20 Maret 2023. Dia membantah menerima gratifikasi dan menuding laporan Sugeng itu mengarah ke fitnah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di