Jakarta: Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengatakan terdapat tiga klasterisasi terkait transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun. Transaksi itu terjadi di Kemenkeu.
Mahfud mengatakan klaster pertama yakni di lingkungan pegawai Kemenkeu. Hal itu sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Tetapi, kata Mahfud, data yang disampaikan Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI itu keliru.
"Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp3,3 triliun, yang benar Rp35 triliun, ya. Nanti ada datanya diambil," kata Mahfud di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Klaster berikutnya yakni transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu. Besarnya mencapai Rp53 triliun.
Lalu, klaster yang terkait transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya. Diduga terjadi transaksi janggal sebesar Rp261 triliun.
"Sehingga jumlahnya sebesar Rp349 triliun fix. Nanti kita tunjukkan suratnya," ucap Mahfud.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Mahfud MD mengatakan terdapat tiga klasterisasi terkait transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun. Transaksi itu terjadi di Kemenkeu.
Mahfud mengatakan klaster pertama yakni di lingkungan pegawai Kemenkeu. Hal itu sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati. Tetapi, kata Mahfud, data yang disampaikan Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI itu keliru.
"Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp3,3 triliun, yang benar Rp35 triliun, ya. Nanti ada datanya diambil," kata Mahfud di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Klaster berikutnya yakni transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu. Besarnya mencapai Rp53 triliun.
Lalu, klaster yang terkait transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan
TPPU yang belum diperoleh datanya. Diduga terjadi transaksi janggal sebesar Rp261 triliun.
"Sehingga jumlahnya sebesar Rp349 triliun
fix. Nanti kita tunjukkan suratnya," ucap Mahfud.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)