Jakarta: Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berpotensi mengembalikan militer ke kancah politik. Pasalnya, salah satu usulan perubahan yakni terkait perluasan kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif.
Salah satu beleid yang ingin direvisi yakni Pasal 47 ayat 2. Dalam paparan itu, kata dia, muncul klausul baru, bahwa prajurit aktif juga dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
"Maka hal itu sama saja dengan membuka jalan bagi kembalinya militer ke kancah politik, dan jelas bertentangan dengan amanat reformasi," ungkap Khairul kepada Media Indonesia, Kamis, 11 Mei 2023.
Menurut Khairul, Pasal 47 sejatinya sudah mengakomodasi kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Jumlahnya, ada 18 kementerian dan lembaga, dari sebelumnya hanya 10 kementerian dan lembaga.
Khairul menilai ketentuan tersebut menjadi semacam klausul karet. Klausul itu membuka peluang masuknya prajurit aktif ke kementerian/lembaga yang urusannya tidak berkaitan atau beririsan langsung dengan tugas dan fungsi TNI.
Khairul mengakui praktik-praktik pelibatan TNI dalam urusan-urusan sipil tak sepenuhnya dapat ditiadakan. Namun, alih-alih dibatasi, kata dia, pelibatan TNI dalam usuran sipil semakin menguat dalam satu dekade terakhir.
Hal itu ditandai dengan cukup banyaknya program pemerintah maupun kegiatan sektoral yang melibatkan TNI. Khairul mempertanyakan, siapa yang bisa menggaransi TNI tak kembali dwifungsi di masa depan?
"Taruhlah pemerintah maupun pimpinan TNI saat ini berkomitmen memastikan pelaksanaannya akan dilakukan dengan hati-hati, tetap harus diingat bahwa rezim dan pucuk pimpinan TNI bisa datang silih berganti. Rezim dan pimpinan terbaik sekalipun, akan tetap terikat dan terbatasi oleh waktu," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI berpotensi mengembalikan militer ke kancah politik. Pasalnya, salah satu usulan perubahan yakni terkait perluasan kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif.
Salah satu beleid yang ingin direvisi yakni Pasal 47 ayat 2. Dalam paparan itu, kata dia, muncul klausul baru, bahwa prajurit aktif juga dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
"Maka hal itu sama saja dengan membuka jalan bagi kembalinya militer ke kancah politik, dan jelas bertentangan dengan amanat reformasi," ungkap Khairul kepada
Media Indonesia, Kamis, 11 Mei 2023.
Menurut Khairul, Pasal 47 sejatinya sudah mengakomodasi kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Jumlahnya, ada 18 kementerian dan lembaga, dari sebelumnya hanya 10 kementerian dan lembaga.
Khairul menilai ketentuan tersebut menjadi semacam klausul karet. Klausul itu membuka peluang masuknya prajurit aktif ke kementerian/lembaga yang urusannya tidak berkaitan atau beririsan langsung dengan tugas dan fungsi
TNI.
Khairul mengakui praktik-praktik pelibatan TNI dalam urusan-urusan sipil tak sepenuhnya dapat ditiadakan. Namun, alih-alih dibatasi, kata dia, pelibatan TNI dalam usuran sipil semakin menguat dalam satu dekade terakhir.
Hal itu ditandai dengan cukup banyaknya program pemerintah maupun kegiatan sektoral yang melibatkan TNI. Khairul mempertanyakan, siapa yang bisa menggaransi TNI tak kembali dwifungsi di masa depan?
"Taruhlah pemerintah maupun pimpinan TNI saat ini berkomitmen memastikan pelaksanaannya akan dilakukan dengan hati-hati, tetap harus diingat bahwa rezim dan pucuk pimpinan TNI bisa datang silih berganti. Rezim dan pimpinan terbaik sekalipun, akan tetap terikat dan terbatasi oleh waktu," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)