Jakarta: DPR telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke pemerintah untuk dibahas. Eksekutif diingatkan agar proses pembahasan harus dilakukan secara transparan dan beretika.
"Ini merupakan tanggung jawab moral dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memproses ini secara beretika dan bertanggung jawab," kata pengurus PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Iqbal Mochtar saat dihubungi, Jumat, 10 Maret 2023.
Pengurus PP Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) itu menegaskan pembahasan RUU Kesehatan secara terbuka merupakan sebuah keniscayaan. Sebab, bakal mempengaruhi kualitas bakal beleid yang berstatus usul inisiatif DPR tersebut.
"Sehingga perlu mengikutsertakan partisipasi masyarakat sebanyak-banyaknya," ungkap dia.
Dia mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Jika partisipasi publik rendah, maka nasib RUU Kesehatan bisa seperti Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Kemenkes harus membuka ruang yang seluas-luasnya untuk menerima masukan dari kelompok masyarakat terutama pemangku kepentingan yang ada terkait UU ini," ujar dia.
Organisasi profesi menjadi faktor paling besar untuk dilibatkan. Sebab, RUU Kesehatan akan paling berdampak pada masyarakat dan organisasi profesi kesehatan.
Pemerintah juga diingatkan tak hanya mendengar masukan dari satu pihak. Yakni, masukan dari pihak pro RUU Kesehatan.
"Jangan sampai keinginan pemerintah yang semuanya masuk sementara tanggapan masyarakat dengan memiliki dasar yang jelas dan lebih positif tidak dimasukkan hanya karena tidak sesuai dengan keinginan pemerintah, maka ini yang disebut dengan partisipasi publik," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta:
DPR telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke
pemerintah untuk dibahas. Eksekutif diingatkan agar proses pembahasan harus dilakukan secara transparan dan beretika.
"Ini merupakan tanggung jawab moral dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) untuk memproses ini secara beretika dan bertanggung jawab," kata pengurus PB Ikatan Dokter Indonesia (
IDI) Iqbal Mochtar saat dihubungi, Jumat, 10 Maret 2023.
Pengurus PP Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) itu menegaskan pembahasan RUU Kesehatan secara terbuka merupakan sebuah keniscayaan. Sebab, bakal mempengaruhi kualitas bakal beleid yang berstatus usul inisiatif DPR tersebut.
"Sehingga perlu mengikutsertakan partisipasi masyarakat sebanyak-banyaknya," ungkap dia.
Dia mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Jika partisipasi publik rendah, maka nasib RUU Kesehatan bisa seperti Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (
Ciptaker).
"Kemenkes harus membuka ruang yang seluas-luasnya untuk menerima masukan dari kelompok masyarakat terutama pemangku kepentingan yang ada terkait UU ini," ujar dia.
Organisasi profesi menjadi faktor paling besar untuk dilibatkan. Sebab, RUU Kesehatan akan paling berdampak pada masyarakat dan organisasi profesi kesehatan.
Pemerintah juga diingatkan tak hanya mendengar masukan dari satu pihak. Yakni, masukan dari pihak pro RUU Kesehatan.
"Jangan sampai keinginan pemerintah yang semuanya masuk sementara tanggapan masyarakat dengan memiliki dasar yang jelas dan lebih positif tidak dimasukkan hanya karena tidak sesuai dengan keinginan pemerintah, maka ini yang disebut dengan partisipasi publik," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)