Ilustrasi haji. Foto: Dok Kemenag
Ilustrasi haji. Foto: Dok Kemenag

Presiden Diminta Segera Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Fachri Audhia Hafiez • 24 Februari 2023 11:43
Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Haji meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sehingga, biaya perjalanan haji yang mesti dikenakan calon jemaah bisa segera disosialisasikan.
 
"Komnas Haji berharap Presiden bisa menyegerakan penerbitan Keppres BPIH," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Februari 2023.
 
Mustolih mengatakan sosialisasi biaya itu penting bagi calon jemaah. Calon jemaah memiliki cukup waktu untuk melakukan pembayaran dan segera memperoleh kepastian keberangkatan.

"Sebab mereka yang lunas bayar itu lah nantinya yang secara resmi akan diberangkatkan ke tanah suci," ujar Mustolih.
 

Baca juga: PEBS FEB UI Telisik Usulan Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023


 
Sebelumnya, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama telah menyepakati BPIH Tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Besaran biaya tersebut mencakup Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) atau yang dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp49.812.700,26, atau sebesar 55,3 persen.
 
Presiden diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari (kerja) menerbitkan Keppres. Waktu tersebut sejak BPIH disepakati oleh DPR dan Kementerian Agama.
 
"Kesepakatan tersebut kemudian nantinya akan dibawa ke Presiden yang selanjutnya dikeluarkan Keppres yang ditandatangani oleh Presiden sebagai landasan hukum bagi jemaah untuk segera melakukan pelunasan," ucap Mustolih.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan