Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengemukakan bahwa hasil verifikasi administrasi (vermin) bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih dalam progres seleksi. Komisioner KPU RI Idham Holik membeberkan seleksi bakal 800 bakal calon DPD hingga kini masih belum rampung.
"Masih direkap (data dan persyaratan bakal calon DPD)," papar Idham kepada MGN, Selasa, 7 Januari 2023.
Idham pun belum bisa menjelaskan soal kepastian tenggat waktu hasil rekap bakal calon DPD tersebut.
Idham menjelaskan, jika para calon memenuhi persyaratan verifikasi administrasi, maka akan dilanjutkan ke verifikasi faktual. Jika ditemukan pemilih ganda, untuk sanksi harus melalui putusan pengadilan dulu.
Adapun KPU RI menegaskan pihaknya memperlakukan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan partai politik (parpol) secara sama. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyebut, aduan dugaan pencatutan NIK juga terjadi di kala tahapan verifikasi pendaftaran parpol.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku telah menerima 313 aduan dugaan pencatutan nama dan/atau nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat serta pengawas pemilu dalam syarat dukungan minimum bakal calon anggota DPD.
Artinya, Hasyim mengatakan, jika ada nama-nama orang yang merasa dicatut namanya dalam pendaftaran penyerahan dukungan bakal calon DPD, KPU mengklaim telah menyiapkan wadah untuk komplain. Mereka bisa melaporkan pencatutan itu melalui link khusus.
“KPU menyiapkan link bagi orang yang merasa dirinya bukan anggota partai, bukan pendukung DPD, tetapi namanya didaftar anggota partai atau dukung DPD. Ada link-nya orang sampaikan komplain, dan kemudian untuk mengecek apakah dirinya sebetulnya terdaftar apa enggak, anggota partai atau tidak, pendukung DPD atau tidak,” tegas Hasyim sebelumnya.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI mengemukakan bahwa hasil verifikasi administrasi (vermin) bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (
DPD) masih dalam progres seleksi. Komisioner KPU RI Idham Holik membeberkan seleksi bakal 800 bakal calon DPD hingga kini masih belum rampung.
"Masih direkap (data dan persyaratan bakal calon DPD)," papar Idham kepada
MGN, Selasa, 7 Januari 2023.
Idham pun belum bisa menjelaskan soal kepastian tenggat waktu hasil rekap
bakal calon DPD tersebut.
Idham menjelaskan, jika para calon memenuhi persyaratan verifikasi administrasi, maka akan dilanjutkan ke verifikasi faktual. Jika ditemukan pemilih ganda, untuk sanksi harus melalui putusan pengadilan dulu.
Adapun KPU RI menegaskan pihaknya memperlakukan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan partai politik (parpol) secara sama. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyebut, aduan dugaan pencatutan NIK juga terjadi di kala tahapan verifikasi pendaftaran parpol.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) RI mengaku telah menerima 313 aduan dugaan pencatutan nama dan/atau nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat serta pengawas pemilu dalam syarat dukungan minimum bakal calon anggota DPD.
Artinya, Hasyim mengatakan, jika ada nama-nama orang yang merasa dicatut namanya dalam pendaftaran penyerahan dukungan bakal calon DPD, KPU mengklaim telah menyiapkan wadah untuk komplain. Mereka bisa melaporkan pencatutan itu melalui
link khusus.
“KPU menyiapkan
link bagi orang yang merasa dirinya bukan anggota partai, bukan pendukung DPD, tetapi namanya didaftar anggota partai atau dukung DPD. Ada
link-nya orang sampaikan komplain, dan kemudian untuk mengecek apakah dirinya sebetulnya terdaftar apa enggak, anggota partai atau tidak, pendukung DPD atau tidak,” tegas Hasyim sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)