?Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menggodok rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024. Dengan adanya PKPU baru, pola penghitungan suara untuk Pemilu 2024 mengalami perubahan dibanding Pemilu 2019.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya mengenalkan kebijakan panel dalam proses penghitungan suara pada Pemilu 2024. Nantinya, para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan dibagi dalam dua panel.
"Panel A, itu untuk menghitung hasil perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota DPD RI. Dan Panel B itu diperuntukkan untuk menghitung perolehan hasil suara pemilu anggota DPR RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota," jelas Idham saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Kamis?, ?27? April 2023.
Idham mengatakan, pihaknya belajar dari Pemilu 2019 saat 722 badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara meninggal dunia. Oleh karena itu, dalam rancangan PKPU tersebut, KPU juga membatasi usia anggota KPPS menjadi 17-55 tahun.
Menurutnya, perubahan syarat batas usia minimal dan maksimal KPPS telah didasarkan pada kajian dan masukan dari berbagai pihak, termasuk riset yang dilakukan Universitas Gadjah Mada. Idham menyebut, rentang usia tersebut diyakini memiliki imunitas atau ketahanan tubuh yang baik sehingga para KPPS dapat bekerja secara maksimal.
"Kami berharap bulan Mei ini (rancangan PKPU) dapat kami sampaikan kepada publik maupun dapat kami konsultasikan kepada DPR dan pemerintah," ujar Idham.
Terpisah, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengamini kebijakan dua panel dalam penghitungan surat suara dapat meringankan beban kerja petugas KPPS. Namun, skema itu sekaligus berdampak pada kurangnya transparansi dan partisipasi dari masyarakat untuk mengikuti keseluruhan penghitungan di TPS.
"Misalnya saat penghitungan suara pilpres berlangsung, penghitungan suara pemilu DPR juga sedang dilaksanakan. Sebagai pemilih atau pemantau kalau datang sendirian, saya hanya bisa mengikuti salah satu saja. Padahal saya ingin mengikuti dan memantau keduanya," jelas Titi.?
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
?Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) sedang menggodok rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024. Dengan adanya PKPU baru, pola
penghitungan suara untuk Pemilu 2024 mengalami perubahan dibanding Pemilu 2019.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya mengenalkan kebijakan panel dalam proses penghitungan suara pada
Pemilu 2024. Nantinya, para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan dibagi dalam dua panel.
"Panel A, itu untuk menghitung hasil perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota DPD RI. Dan Panel B itu diperuntukkan untuk menghitung perolehan hasil suara pemilu anggota DPR RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota," jelas Idham saat dihubungi
Media Indonesia dari Jakarta, Kamis?, ?27? April 2023.
Idham mengatakan, pihaknya belajar dari Pemilu 2019 saat 722 badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara meninggal dunia. Oleh karena itu, dalam rancangan PKPU tersebut, KPU juga membatasi usia anggota KPPS menjadi 17-55 tahun.
Menurutnya, perubahan syarat batas usia minimal dan maksimal KPPS telah didasarkan pada kajian dan masukan dari berbagai pihak, termasuk riset yang dilakukan Universitas Gadjah Mada. Idham menyebut, rentang usia tersebut diyakini memiliki imunitas atau ketahanan tubuh yang baik sehingga para KPPS dapat bekerja secara maksimal.
"Kami berharap bulan Mei ini (rancangan PKPU) dapat kami sampaikan kepada publik maupun dapat kami konsultasikan kepada DPR dan pemerintah," ujar Idham.
Terpisah, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengamini kebijakan dua panel dalam penghitungan surat suara dapat meringankan beban kerja petugas KPPS. Namun, skema itu sekaligus berdampak pada kurangnya transparansi dan partisipasi dari masyarakat untuk mengikuti keseluruhan penghitungan di TPS.
"Misalnya saat penghitungan suara pilpres berlangsung, penghitungan suara pemilu DPR juga sedang dilaksanakan. Sebagai pemilih atau pemantau kalau datang sendirian, saya hanya bisa mengikuti salah satu saja. Padahal saya ingin mengikuti dan memantau keduanya," jelas Titi.?
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)