Jakarta: Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan solusi bagi pemilih pemula pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Salah satunya, mereka yang akan berusia 17 tahun sebelum 17 April 2019 bisa merekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) terlebih dahulu.
"Sudah bisa rekam sebelum usia 17 tahun. KTP-el dicetak pas usianya 17 tahun," beber Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat berbincang dengan Medcom.ID, Selasa, 14 Agustus 2018.
Hal ini, kata dia, juga akan dibicarakan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dukcapil Kemendagri sedang mencarikan solusi bersama KPU untuk hal tersebut. Apakah boleh dengan surat keterangan (suket) atau bagaimana? Belum diputuskan," kata dia.
Meski demikian, Zudan mengatakan jumlah pemilih baru tak terlampau banyak. "Hanya 12 ribuan pemilih baru saat Pilpres nanti, sedikitlah," imbuh dia.
(Baca juga: Versi Kemendagri Pemilih Pemula Nyaris 5 Juta Jiwa)
Ia menyebut saat ini perekaman untuk penduduk berusia 16 tahun berjalan lancar. Dalam waktu dekat, akan ada perekaman di SMA Darul Qur'an milik Uztaz Yusuf Mansyur di Cikarang, Jakarta Barat.
Meski demikian, Zudan menyebut yang terpenting adalah sikap proaktif masyarakat untuk merekam. Dia juga meminta tim sukses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden mendorong konstituen merekam data.
"Masyarakat harus proaktif merekam dan menukarkan suket untuk dicetak jadi KTP-el. Dan tim sukses pileg pilpres untuk mendorong konstituennya mengurus KTP-el nya," tandas Zudan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yNLQxW2b" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan solusi bagi pemilih pemula pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Salah satunya, mereka yang akan berusia 17 tahun sebelum 17 April 2019 bisa merekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) terlebih dahulu.
"Sudah bisa rekam sebelum usia 17 tahun. KTP-el dicetak pas usianya 17 tahun," beber Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat berbincang dengan
Medcom.ID, Selasa, 14 Agustus 2018.
Hal ini, kata dia, juga akan dibicarakan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dukcapil Kemendagri sedang mencarikan solusi bersama KPU untuk hal tersebut. Apakah boleh dengan surat keterangan (suket) atau bagaimana? Belum diputuskan," kata dia.
Meski demikian, Zudan mengatakan jumlah pemilih baru tak terlampau banyak. "Hanya 12 ribuan pemilih baru saat Pilpres nanti, sedikitlah," imbuh dia.
(Baca juga:
Versi Kemendagri Pemilih Pemula Nyaris 5 Juta Jiwa)
Ia menyebut saat ini perekaman untuk penduduk berusia 16 tahun berjalan lancar. Dalam waktu dekat, akan ada perekaman di SMA Darul Qur'an milik Uztaz Yusuf Mansyur di Cikarang, Jakarta Barat.
Meski demikian, Zudan menyebut yang terpenting adalah sikap proaktif masyarakat untuk merekam. Dia juga meminta tim sukses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden mendorong konstituen merekam data.
"Masyarakat harus proaktif merekam dan menukarkan suket untuk dicetak jadi KTP-el. Dan tim sukses pileg pilpres untuk mendorong konstituennya mengurus KTP-el nya," tandas Zudan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)