Jakarta: Kementerian Dalam Negeri merilis data pemilih pemula pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hasilnya, ada hampir 5 juta pemilih baru pada pemilihan serentak calon presiden dan calon legislator itu.
Rinciannya antara lain pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018, yakni 3.852.419 jiwa. Sementara untuk pemilih pemula yang berusia 17 pada 1 Januari-17 April 2019 sebanyak 1.043.524 jiwa.
"Jadi, total pemilih pemula pada Pemilu 2019 sebanyak 4.895.943 pemilih," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kepada Medcom.ID, Rabu, 8 Agustus 2018.
Zudan menyatakan jumlah itu tak akan bertambah kecuali karena kematian atau pindah menjadi warga negara asing (WNA).
Perekaman KTP-el
Zudan menyebut pihaknya akan terus menggenjot perekaman KTP elektronik (KTP-el). Sebab, jumlah pemilih pemula itu tidak ada artinya jika mereka enggan merekam data KTP-el. Mengingat, syarat menjadi pemilih harus memiliki KTP-el.
Menurut dia, jumlah penduduk wajib KTP-el sampai dengan 30 Juni 2018 sejumlah 191.509.749 jiwa dari jumlah penduduk sebesar 263.950.794 jiwa. Dari jumlah penduduk wajib KTP-el tersebut, yang sudah melakukan perekaman sebesar 183.457.969 jiwa (95,80 persen).
"Sisanya 8.051.780 jiwa (4,20 persen) belum melakukan perekaman," ujar Zudan.
Baca: Pemilih Pemula 1,2 Juta Jiwa
Untuk itu, pihaknya melakukan berbagai inovasi, mulai dari pelayanan rekam dan cetak di luar domisili, pelayanan keliling, jemput bola, pelayanan di sekolah, kampus, Kementerian/Lembaga, pesantren, pasar, mal, tempat ibadah, lapas, dan tempat-tempat keramaian lainnya.
Ditjen Dukcapil juga dikatakan Zudan telah menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga pelayanan publik agar menjadikan KTP-el sebagai dasar pelayanan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yNLQxW2b" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri merilis data pemilih pemula pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hasilnya, ada hampir 5 juta pemilih baru pada pemilihan serentak calon presiden dan calon legislator itu.
Rinciannya antara lain pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018, yakni 3.852.419 jiwa. Sementara untuk pemilih pemula yang berusia 17 pada 1 Januari-17 April 2019 sebanyak 1.043.524 jiwa.
"Jadi, total pemilih pemula pada Pemilu 2019 sebanyak 4.895.943 pemilih," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kepada
Medcom.ID, Rabu, 8 Agustus 2018.
Zudan menyatakan jumlah itu tak akan bertambah kecuali karena kematian atau pindah menjadi warga negara asing (WNA).
Perekaman KTP-el
Zudan menyebut pihaknya akan terus menggenjot perekaman KTP elektronik (KTP-el). Sebab, jumlah pemilih pemula itu tidak ada artinya jika mereka enggan merekam data KTP-el. Mengingat, syarat menjadi pemilih harus memiliki KTP-el.
Menurut dia, jumlah penduduk wajib KTP-el sampai dengan 30 Juni 2018 sejumlah 191.509.749 jiwa dari jumlah penduduk sebesar 263.950.794 jiwa. Dari jumlah penduduk wajib KTP-el tersebut, yang sudah melakukan perekaman sebesar 183.457.969 jiwa (95,80 persen).
"Sisanya 8.051.780 jiwa (4,20 persen) belum melakukan perekaman," ujar Zudan.
Baca: Pemilih Pemula 1,2 Juta Jiwa
Untuk itu, pihaknya melakukan berbagai inovasi, mulai dari pelayanan rekam dan cetak di luar domisili, pelayanan keliling, jemput bola, pelayanan di sekolah, kampus, Kementerian/Lembaga, pesantren, pasar, mal, tempat ibadah, lapas, dan tempat-tempat keramaian lainnya.
Ditjen Dukcapil juga dikatakan Zudan telah menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga pelayanan publik agar menjadikan KTP-el sebagai dasar pelayanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)