Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengimbau masyarakat tak gusar dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasalnya, soal jumlah, tenaga kerja indonesia (TKI) di luar negeri lebih banyak ketimbang TKA di Indonesia.
Tiongkok misalnya. Berdasarkan data Bank Dunia, jumlah TKI di Negeri Tirai Bambu sekitar 10 persen dari total TKI di penjuru dunia. Sementara itu, di Indonesia, jumlah TKA Tiongkok hanya sebanyak 24.800 orang.
"Ada 9 juta TKI di luar negeri. Sebanyak 55 persen ada di Malaysia, 13 persen di Arab Saudi, 10 persen di Taipei, Tiongkok, 6 persen di Hongkong, dan 5 persen di Singapura," kata Hanif di sela diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) di Kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 23 April 2018.
Secara jumlah, papar Hanif, TKI yang bekerja di Hongkong lebih dari 150.000 orang. Sementara itu, TKI di Makau ada sebanyak 20.000 orang dan di Taiwan sebanyak 200.000 orang.
"Makanya, bukan Tiongkok yang menyerang kita. Tapi, kita yang menyerang Tiongkok," tukas dia.
Merujuk data TKA di beberapa negara, Singapura contohnya, jumlah pekerja asingnya mencapai seperlima dari total penduduk. Bahkan, jumlah TKA yang ada di Qatar dan Uni Emirat Arab hampir setara dengan jumlah penduduknya.
Baca: Perpres TKA Diyakini Genjot Investasi Hingga 20%
Sementara itu, jumlah TKA di Indonesia pada akhir 2015 sebanyak 77.149 orang. Pada 2016, TKA sebanyak 80.375 orang dan pada akhir 2017 jumlah izin kerja TKA yang masih berlaku sebanyak 85.974 orang.
Jumlah TKA di Indonesia kurang dari satu persen bila dibandingkan dengan keseluruhan angkatan kerja sebanyak 128 juta orang. Hanif meyakini keberadaan perpres baru tidak akan membuat jumlah TKA di Indonesia membludak.
"Dengan perpres baru, jumlah (TKA di Indonesia) tidak akan bertambah hanya mempermudah izin. (Izin TKA) tetap akan ditolak kalau tidak sesuai prosedur," tegas Hanif.
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengimbau masyarakat tak gusar dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasalnya, soal jumlah, tenaga kerja indonesia (TKI) di luar negeri lebih banyak ketimbang TKA di Indonesia.
Tiongkok misalnya. Berdasarkan data Bank Dunia, jumlah TKI di Negeri Tirai Bambu sekitar 10 persen dari total TKI di penjuru dunia. Sementara itu, di Indonesia, jumlah TKA Tiongkok hanya sebanyak 24.800 orang.
"Ada 9 juta TKI di luar negeri. Sebanyak 55 persen ada di Malaysia, 13 persen di Arab Saudi, 10 persen di Taipei, Tiongkok, 6 persen di Hongkong, dan 5 persen di Singapura," kata Hanif di sela diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) di Kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 23 April 2018.
Secara jumlah, papar Hanif, TKI yang bekerja di Hongkong lebih dari 150.000 orang. Sementara itu, TKI di Makau ada sebanyak 20.000 orang dan di Taiwan sebanyak 200.000 orang.
"Makanya, bukan Tiongkok yang menyerang kita. Tapi, kita yang menyerang Tiongkok," tukas dia.
Merujuk data TKA di beberapa negara, Singapura contohnya, jumlah pekerja asingnya mencapai seperlima dari total penduduk. Bahkan, jumlah TKA yang ada di Qatar dan Uni Emirat Arab hampir setara dengan jumlah penduduknya.
Baca: Perpres TKA Diyakini Genjot Investasi Hingga 20%
Sementara itu, jumlah TKA di Indonesia pada akhir 2015 sebanyak 77.149 orang. Pada 2016, TKA sebanyak 80.375 orang dan pada akhir 2017 jumlah izin kerja TKA yang masih berlaku sebanyak 85.974 orang.
Jumlah TKA di Indonesia kurang dari satu persen bila dibandingkan dengan keseluruhan angkatan kerja sebanyak 128 juta orang. Hanif meyakini keberadaan perpres baru tidak akan membuat jumlah TKA di Indonesia membludak.
"Dengan perpres baru, jumlah (TKA di Indonesia) tidak akan bertambah hanya mempermudah izin. (Izin TKA) tetap akan ditolak kalau tidak sesuai prosedur," tegas Hanif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)