Wapres Jusuf Kalla. Foto: Medcom.id/Dheri Agriesta
Wapres Jusuf Kalla. Foto: Medcom.id/Dheri Agriesta

Kalla: Konstitusi Memberi Peluang Menggugat

Dheri Agriesta • 31 Juli 2018 21:15
Jakarta: Langkah Partai Perindo melayangkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), ditentang banyak pihak. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan itu meminta publik sabar menunggu putusan MK. 
 
"Berkali-kali saya katakan, ini suatu peluang yang diberikan konstitusi, dengan membentuk MK," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Juli 2018.
 
MK dibentuk sebagai wadah buat masyarakat mempertanyakan Undang-undang yang tak sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD). Masyarakat yang merasa dirugikan bisa meminta tafsir majelis hakim konstitusi.

"Kita tunggu saja hasilnya gimana," kata Kalla.
 
Baca: Preseden Buruk jika JK Kembali Jadi Cawapres
 
Umumnya, proses persidangan hingga putusan di MK memakan waktu tiga bulan. Kalla tak risau dengan fakta itu.
 
Pria asal Makassar itu tak masalah jika MK mengeluarkan putusan setelah masa pendaftaran capres dan cawapres ditutup. Ia legawa tak bisa lagi mendampingi Presiden Joko Widodo di pemerintahan berikutnya.
 
Tapi, kata Kalla, ada beberapa gugatan yang diputus dalam waktu singkat. "Tapi dari MK ada juga yang keputusannya singkat, malah ada lebih dari sehari, ada yang 30 jam," kata Kalla.
 
Saat ditanya mengenai peluang gugatan Partai Perindo dikabulkan MK, Kalla tak ingin menduga-duga. Orang nomor dua di republik meminta masyarakat sabar menunggu putusan MK.
 
"Kita tidak bisa mengetahui pikiran MK, itu kan pendapat masing-masing," jelas dia.
 
Enam ahli mengajukan diri sebagai pihak terkait untuk menentang gugatan uji materi UU tentang Pemilu yang diajukan Partai Perindo. Enam ahli itu adalah Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Direktur Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember Bayu Dwi Anggono, Direktur Eksekutif FH Universitas Andalas Feri Amsari.
 
Kemudian, Direktur Puskahad FH Universitas Sebelas Maret Agus Riwanto, dosen hukum tata negara FH UGM Oce Madril, dan pengajar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan. Enam ahli ini diwakilkan Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan