Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla diharap tidak menerima tawaran kembali maju menjadi calon wakil presiden dari Joko Widodo pada Pemilu 2019. Selain tidak sesuai undang-undang, sekaligus untuk memberi kesempatan pada figur lain yang lebih muda.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menyampaikan semua pihak harus menghormati JK yang sudah menyampaikan tidak ingin kembali menjadi cawapres. Apalagi Mahkamah Konstitusi pernah menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden atau wakil presiden.
"Mestinya kita buka rekaman yang Pak JK mengatakan ingin pensiun di dunia politik dan ingin menyerahkan trah kepemimpinan ke depan kepada kaum muda. Mestinya itu clue-nya dan tidak perlu Pak JK dirayu jadi cawapres dengan mengajukan uji materi," kata Adi, Minggu, 22 Juli 2018.
Baca: Jokowi Restui JK Jadi Pihak Terkait Gugatan UU Pemilu
Menurut Adi, jadi preseden buruk jika UU Pemilu terkait masa jabatan presiden atau wakil presiden kembali diuji materi dan dikabulkan MK.
Adapun gugatan itu diajukan Perindo dan tercatat dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018. Gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden atau wakil presiden selama dua periode. Dengan aturan itu, JK yang sudah pernah menjabat wakil presiden dua periode praktis tak bisa maju menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
"Kalau MK mengabulkan uji materi itu, ini bisa preseden buruk karena putusan sebelumnya MK menolak. Kalau dulu dari banyak kalangan MK menolak, kenapa giliran gugatan Perindo dikabulkan? Sehingga muncul kecurigaan," ungkap Adi.
Selain itu, kata Adi, akan muncul juga gugatan dari banyak orang jika posisi wapres bisa lebih dari dua kali dijabat seseorang.
JK sebelumnya memastikan tidak akan mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres pada Pilpres 2019. JK mengaku ingin pensiun dari dunia politik dan meluangkan lebih banyak waktu untuk keluarga serta cucunya.
"Saya kan mau istirahat setelah ini," ucap JK di rumah dinasnya, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa, 23 Mei.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yKX9ojDN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla diharap tidak menerima tawaran kembali maju menjadi calon wakil presiden dari Joko Widodo pada Pemilu 2019. Selain tidak sesuai undang-undang, sekaligus untuk memberi kesempatan pada figur lain yang lebih muda.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menyampaikan semua pihak harus menghormati JK yang sudah menyampaikan tidak ingin kembali menjadi cawapres. Apalagi Mahkamah Konstitusi pernah menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden atau wakil presiden.
"Mestinya kita buka rekaman yang Pak JK mengatakan ingin pensiun di dunia politik dan ingin menyerahkan trah kepemimpinan ke depan kepada kaum muda. Mestinya itu clue-nya dan tidak perlu Pak JK dirayu jadi cawapres dengan mengajukan uji materi," kata Adi, Minggu, 22 Juli 2018.
Baca: Jokowi Restui JK Jadi Pihak Terkait Gugatan UU Pemilu
Menurut Adi, jadi preseden buruk jika UU Pemilu terkait masa jabatan presiden atau wakil presiden kembali diuji materi dan dikabulkan MK.
Adapun gugatan itu diajukan Perindo dan tercatat dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018. Gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden atau wakil presiden selama dua periode. Dengan aturan itu, JK yang sudah pernah menjabat wakil presiden dua periode praktis tak bisa maju menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
"Kalau MK mengabulkan uji materi itu, ini bisa preseden buruk karena putusan sebelumnya MK menolak. Kalau dulu dari banyak kalangan MK menolak, kenapa giliran gugatan Perindo dikabulkan? Sehingga muncul kecurigaan," ungkap Adi.
Selain itu, kata Adi, akan muncul juga gugatan dari banyak orang jika posisi wapres bisa lebih dari dua kali dijabat seseorang.
JK sebelumnya memastikan tidak akan mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres pada Pilpres 2019. JK mengaku ingin pensiun dari dunia politik dan meluangkan lebih banyak waktu untuk keluarga serta cucunya.
"Saya kan mau istirahat setelah ini," ucap JK di rumah dinasnya, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa, 23 Mei.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)