Jakarta: Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengancam membawa massa lebih besar ke DPR. Mereka menolak pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang rencananya dilakukan pada Selasa, 6 Desember 2022.
"Kami akan tetap melakukan penolakan. Kami akan semakin banyak dan besar untuk datang ke DPR menolak revisi KUHP sampai besok," kata perwakilan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Citra Referendum, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Menurut dia, pemerintah dan DPR seharusnya mendengar aspirasi masyarakat terkait revisi KUHP. Mereka mendesak pasal-pasal yang bermasalah dihapus dari revisi KUHP.
"Jadi kami menolak untuk pengesahan dalam waktu dekat jika pasal-pasal bermasalah tidak dicabut," ungkap dia.
Baca Juga: Soal Demo Penolakan RKUHP, Menkumham: Gugat Saja di MK, Lebih Elegan |
Ketentuan yang dianggap bermasalah, yaitu living law, pidana mati, perampasan aset untuk denda individu, penghinaan presiden, penghinaan lembaga negara, contempt of court, unjuk rasa tanpa pemberitahuan, kontrasepsi, penyebaran marxisme dan leninisme, serta tindak pidana terkait agama.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, kata dia, DPR seharusnya harus mendengarkan aspirasi masyarakat terkait revisi KUHP.
"Jadi jika kemudian DPR masih terus dengan egois untuk mengesahkan revisi KUHP, maka kami menganggap DPR telah mengkhianati rakyat Indonesia sebagai konstituen yang memilih para DPR," ujar dia.
Penolakan pengesahan revisi KUHP sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Hari ini, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar unjuk rasa di depan gerbang utama Kompleks Parlemen.
Selain menyampaikan keberatan, mereka menaburkan bunga dan membakar naskah revisi KUHP. Hal itu sebagai ungkapan kekecewaan terhadap DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di