Jakarta: Masyarakat diminta bijak menyikapi perbedaan pandangan dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka diminta menggunakan jalur konstitusi menolak ketentuan yang dianggap tak sesuai, bukan lewat cara turun ke jalan.
"Saya mohon gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Menurut dia, pembahasan revisi KUHP sudah dilakukan dengan baik. Bakal beleid rujukan hukum pidana itu juga diklaim sudah disosialisasikan ke seluruh Indonesia.
Berbagai masukan disebut sudah ditampung pemerintah. Namun, tidak semua aspirasi bisa ditampung.
"Ada yang kita shutting down, ada yang kita lembutkan," ungkap dia.
Dia memahami jika ada pihak yang menolak dengan ketentuan yang dibuat. Menurut dia, perbedaan tersebut merupakan hal yang biasa.
"Kalau masih perbedaan pendapat ya itu biasa dalam Demokrasi," sebut dia.
Namun, jangan sampai perbedaan pendapat itu menghambat pengesahan revisi KUHP. Pasalnya, pembahasan sudah berlangsung lama dan merupakan warisan zaman kolonial.
DPR telah menyelesaikan pembahasan tingkat I revisi KUHP. Bakal beleid itu akan disahkan dalam paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022.
Jakarta: Masyarakat diminta bijak menyikapi perbedaan pandangan dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
KUHP). Mereka diminta menggunakan jalur konstitusi menolak ketentuan yang dianggap tak sesuai, bukan lewat cara turun ke jalan.
"Saya mohon gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Menurut dia, pembahasan
revisi KUHP sudah dilakukan dengan baik. Bakal beleid rujukan hukum pidana itu juga diklaim sudah disosialisasikan ke seluruh Indonesia.
Berbagai masukan disebut sudah ditampung pemerintah. Namun, tidak semua aspirasi bisa ditampung.
"Ada yang kita
shutting down, ada yang kita lembutkan," ungkap dia.
Dia memahami jika ada pihak yang menolak dengan ketentuan yang dibuat. Menurut dia, perbedaan tersebut merupakan hal yang biasa.
"Kalau masih perbedaan pendapat ya itu biasa dalam Demokrasi," sebut dia.
Namun, jangan sampai perbedaan pendapat itu menghambat pengesahan revisi KUHP. Pasalnya, pembahasan sudah berlangsung lama dan merupakan warisan zaman kolonial.
DPR telah menyelesaikan pembahasan tingkat I revisi
KUHP. Bakal beleid itu akan disahkan dalam paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)