Jakarta: DPR memaklumi Istana Negara belum menyerahkan surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI. Hal itu tak lepas dari kesibukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita masih menunggu karena ada dinamika, kita tahu kan ya Presiden hampir enggak pernah pulang ke Jakarta," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2022.
Namun, dia mengingatkan agar penyerahan tak molor. Paling lama, dokumen tersebut harus diserahkan pemerintah ke DPR pada 25 November 2022.
"Kita berharap sebelum tanggal 25 sudah ada," sebut dia.
Tenggat waktu itu disampaikan agar proses pergantian Panglima TNI tak menyalahi aturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, uji kepatutan dan kelayakan harus dilakukan 20 hari sebelum masa reses DPR dimulai.
Sedangkan masa reses kali ini dimulai pada 15 Desember 2022. Sehingga, proses pergantian panglima TNI di DPR harus selesai paling lama 25 November 2022.
Menurut Lodewijk, DPR bersabar menunggu surpres pergantian Panglima TNI. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pengajuan calon pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah diproses.
"Ya kita tunggu saja tapi kita sudah ada informasi akan diproses karena waktu kita masih ada kok untuk proses ya," ungkap dia.
Jakarta: DPR memaklumi Istana Negara belum menyerahkan surat presiden (
surpres) terkait pergantian Panglima TNI. Hal itu tak lepas dari kesibukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita masih menunggu karena ada dinamika, kita tahu kan ya Presiden hampir enggak pernah pulang ke Jakarta," kata Wakil Ketua
DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2022.
Namun, dia mengingatkan agar penyerahan tak molor. Paling lama, dokumen tersebut harus diserahkan pemerintah ke DPR pada 25 November 2022.
"Kita berharap sebelum tanggal 25 sudah ada," sebut dia.
Tenggat waktu itu disampaikan agar proses pergantian Panglima TNI tak menyalahi aturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI, uji kepatutan dan kelayakan harus dilakukan 20 hari sebelum masa reses DPR dimulai.
Sedangkan masa reses kali ini dimulai pada 15 Desember 2022. Sehingga, proses pergantian panglima TNI di DPR harus selesai paling lama 25 November 2022.
Menurut Lodewijk, DPR bersabar menunggu surpres pergantian Panglima TNI. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pengajuan calon pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah diproses.
"Ya kita tunggu saja tapi kita sudah ada informasi akan diproses karena waktu kita masih ada kok untuk proses ya," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)