Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah
Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah

Surpres Pergantian Panglima TNI Harus Diterima DPR Paling Lambat Pekan Depan

Anggi Tondi Martaon • 16 November 2022 19:04

Jakarta: DPR belum juga menerima surat presiden (surpres) pergantian panglima TNI. Nama calon pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa paling lama harus diterima DPR pekan depan.

"Tanggal 24 November nama itu sudah harus masuk," kata anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 November 2022.

Eks Wakil Ketua Komisi I itu menyebut sejumlah landasan surpres pergantian panglima TNI harus diterima DPR pekan depan. Yakni, DPR akan memasuki masa reses pada 16 Desember 2022.

Di sisi lain, Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI mengamanatkan proses pergantian panglima TNI harus selesai 20 hari sebelum DPR memasuki masa reses. Sehingga, seluruh proses di DPR harus diselesaikan sebelum 24 November.

"Artinya sebelum tanggal 24 fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai," ungkap dia.

Hasanuddin menyampaikan dirinya sudah melaporkan hal tersebut ke Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Lodewijk F Paulus. Dia mendesak pimpinan DPR menanyakan ke pemerintah kapan akan menyerah surpres pergantian panglima TNI.

"Dan langsung Sekretaris Jenderal DPR mengontak ke Sesneg (Kementerian Sekretariat Negara) dan sekarang akan segera diproses," sebut dia.

Baca juga: Hingga Saat Ini DPR Belum Menerima Surpres Pergantian Panglima TNI


Dia berharap surpres pergantian panglima TNI segera dikirim. Sehingga, proses pergantian dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Ya mudah-mudahan ya minggu ini dikirim namanya, dan minggu depan namanya dikirim ke Bamus (badan musyawarah) dan langsung diserahkan kepada Komisi I untuk fit and proper test," ujar dia.

Andika menginjak usia 58 tahun pada 21 Desember 2022. Merujuk Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masa dinas prajurit TNI kelompok perwira sampai usia 58 tahun.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan