Jakarta: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebentar lagi memasuki usia pensiun pada Desember 2022. Namun, hingga saat ini DPR belum juga menerima surat presiden (surpres) pergantian panglima TNI dari Istana Negara.
"Sampai dengan hari ini belum ada surpres panglima TNI," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 November 2022.
Andika menginjak usia 58 tahun pada 21 Desember 2022. Merujuk Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masa dinas prajurit TNI kelompok perwira sampai usia 58 tahun.
Di sisi lain, DPR akan memasuki masa reses sebentar lagi. Masa Persidangan II Tahun 2022-2023 hanya sampai 15 Desember 2022.
Adapun pergantian panglima TNI harus melalui sejumlah tahapan. Pemerintah mengajukan nama ke DPR untuk dimintai pertimbangan melalui uji kepatutan dan kelayakan.
Uji kepatutan dan kelayakan dilakukan mitra kerja TNI, Komisi I DPR. Hasil uji kepatutan dan kelayakan kemudian disampaikan di rapat paripurna.
Setelah itu, DPR mengirimkan hasil uji kepatutan dan kelayakan. Jika diterima, presiden kemudian melantik calon panglima TNI. Jika tidak, kepala negara diminta mengajukan calon lain pemimpin angkatan bersenjata Indonesia.
Jakarta:
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebentar lagi memasuki usia pensiun pada Desember 2022. Namun, hingga saat ini
DPR belum juga menerima surat presiden (surpres) pergantian panglima TNI dari
Istana Negara.
"Sampai dengan hari ini belum ada surpres panglima TNI," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 November 2022.
Andika menginjak usia 58 tahun pada 21 Desember 2022. Merujuk Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masa dinas prajurit TNI kelompok perwira sampai usia 58 tahun.
Di sisi lain, DPR akan memasuki masa reses sebentar lagi. Masa Persidangan II Tahun 2022-2023 hanya sampai 15 Desember 2022.
Adapun pergantian
panglima TNI harus melalui sejumlah tahapan. Pemerintah mengajukan nama ke DPR untuk dimintai pertimbangan melalui uji kepatutan dan kelayakan.
Uji kepatutan dan kelayakan dilakukan mitra kerja TNI, Komisi I DPR. Hasil uji kepatutan dan kelayakan kemudian disampaikan di rapat paripurna.
Setelah itu, DPR mengirimkan hasil uji kepatutan dan kelayakan. Jika diterima, presiden kemudian melantik calon panglima TNI. Jika tidak, kepala negara diminta mengajukan calon lain pemimpin angkatan bersenjata Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)