Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Survei: Praktisi Tolak Wacana Koperasi Diawasi OJK

Anggi Tondi Martaon • 30 November 2022 21:38

Jakarta: Lembaga survei Trias Politika Strategis (TPS) melakukan jajak pendapat terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Salah satu hasilnya, responden menolak koperasi diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sebanyak mayoritas 93 persen masyarakat koperasi menolak atau tidak setuju jika koperasi diawasi OJK," ujar Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 November 2022.

Ia memerinci sebanyak 71 persen menyatakan sangat tidak setuju. Lalu, 22 persen menyatakan tidak setuju.

Kemudian, 86 persen responden menilai koperasi lebih cocok diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Hanya 5 persen responden yang menilai koperasi cocok diawasi OJK.

"Survei ini dilakukan dengan responden praktisi koperasi dan pengamat perkoperasian karena responden memiliki pengetahuan dan kapasitas memadai untuk merespons isu-isu koperasi juga menimbang unsur partisipatoris untuk menanggapi kebijakan tentang perkoperasian di Indonesia," jelas dia.

Anggota DPR Achmad Baidowi mengatakan masalah pengawasan koperasi dalam RUU tersebut masih terbuka masukan dari masyarakat luas. Terutama masyarakat koperasi.

"Soal pengawasan koperasi di RUU P2SK ini, terutama pembahasan soal pasal 44A karena menyangkut pengawasan koperasi oleh OJK dan masih menjadi kontroversi maka pembahasan pasal itu dipending," kata Baidowi.

Baca Juga: Fordebi: Pengawasan Koperasi oleh OJK Tidak Tepat

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan OJK memang tidak cocok mengawasi koperasi. Ekosistem OJK yang bertugas mengawasi lembaga keuangan komersial skala besar seperti perbankan tidak cocok mengawasi koperasi yang merupakan usaha ekonomi kerakyatan.

"Koperasi ya lebih tepat diawasi oleh KemenkopUMKM tinggal pengaturan soal kelembagaan, peningkatan SDM, dan penambahan anggaran," ujar Bhima.

Survei ini dilakukan dengan metode purposive sampling dengan sampel praktisi koperasi dan pengamat perkoperasian sebanyak 155 orang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Alasan pengambilan kategori sampel masyarakat koperasi karena kelompok ini dianggap paling mewakili isu dan memiliki pengetahuan tentang perkoperasian di Indonesi. Survei dilakukan dengan wawancara terstruktur dengan bantuan kuisioner dan dilaksanakan pada 22-28 November 2022.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan