Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas RUU PPSK. Bab XII aturan itu mengatur tentang KSP.
"Koperasi secara esensi kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan-perusahaan bisnis yang ada. Adapun transaksi keuangan maupun kegiatan ekonomi lainnya timbul akibat adanya kumpulan orang," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Fordebi, Aji Dedi Mulawarman, Rabu, 30 November 2022.
Mengutip tokoh koperasi Moh Hatta, Aji mengatakan koperasi punya disiplin dan dinamik sendiri. "Sandarannya adalah orang, bukan uang. Koperasi adalah kumpulan dari manusia, sedangkan uang faktor kedua. Sedang PT adalah merupakan kumpulan modal," kata dia.
Pelaku gerakan koperasi menolak pengesahan RUU PPSK. Salah satu alasan penolakan ini adalah rancangan peraturan tersebut memindahkan perizinan, pengawasan, dan pembinaan KSP dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) ke OJK.
Fordebi berpendapat koperasi, yang di dalamnya termasuk KSP dan Unit Simpan Pinjam, merupakan usaha ekonomi kerakyatan yang berbasis tolong-menolong antaranggota. Aji mengatakan koperasi mengadopsi konsep taawun dalam Islam, yakni mengedepankan kerja sama.
"Koperasi tidak semata-mata mencari profit, tetapi juga memberikan benefit. Koperasi juga mengedepankan kesejahteraan para anggotanya yang merupakan pengguna jasa koperasi sekaligus sebagai pemilik koperasi itu sendiri. Di sinilah Fordebi melihat bentuk Koperasi sejalan dengan ekonomi Islam," jelas dia.
Fordebi juga memberikan argumen bahwa koperasi merupakan sebuah kekuatan tersendiri bagi pembangunan. Koperasi merupakan wadah yang menggabungkan kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok.
Melalui kegiatan kelompok maka kepentingan pribadi para anggota menjadi kekuatan pendorong yang memberikan manfaat bagi seluruh anggota kelompok.
"Koperasi mempunyai ciri tersendiri, yaitu untuk melayani kepentingan ekonomi anggota. Hal ini akan berbeda dan akan berubah jika Koperasi kemudian dipaksakan dalam pengawasan OJK," kata Aji.
Baca: Pegiat Koperasi Menolak Berada di Bawah Pengawasan OJK
Menurutnya, pengawasan oleh OJK akan mengubah koperasi secara garis besar. Baik itu dari sisi filosofi, jatidiri, prinsip, landasan operasional, laporan keuangan, bahkan struktur, laporan, parameter, dan indikatornya.
"OJK akan melakukan model pengawasan standar dalam lembaga keuangan yang mengacu pada rasio-rasio keuangan, sanksi, denda, dan pidana," kata Aji.
Perkuat pengawasan
Fordebi justru mengarahkan pengawasan koperasi tetap berada di Kementerian Koperasi dan UKM. Tentunya dengan sejumlah modifikasi.Salah satu masukan Fordebi adalah membentuk Komisi Pengawasan KSP/USP. Adapun Komisi Pengawas Koperasi atau Komisi Pengawas Koperasi terdiri atas unsur pemerintah, Dewan Koperasi dan atau Asosiasi KSP yang sah, serta akademisi dan atau praktisi bidang perkoperasian.
Lembaga Pengawas Koperasi atau Komisi Pengawas Koperasi ini ada di tingkat Nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota. Dan ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Komisi Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id